Viral

Aksi Hacker Bjorka Tamat! Gonta-ganti Nama Akun untuk Menyamarkan Identitas yang Berujung DItangkap Polisi

Oleh: Desi Kris Jumat 03 Okt 2025, 08:48 WIB
Hacker Bjorka Ditangkap (Sumber: pajak.go.id)

AYOJAKARTA.COM - Hacker yang terkenal dengan nama Bjorka ditangkap oleh polisi pada Selasa (2/10/2025).

Kini Bjorka diamankan oleh Direktorat Reserse Siber Pldra Metro Jaya.

Pria berinisial WFT itu ditangkap di Rumah Jaga V, Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.

Ditangkapnya Bjorka ini ternyata ada pihak yang melaporkan yakni salah satu bank swasta.

Baca Juga: BRI Genjot Penyaluran KPR FLPP untuk 3 Juta Rumah, Dukung Program Asta Cita

Dalam laporan yang diterima pelapor mengatakan bahwa akun milik Bjorka yakni X @Bjorkanesiaaa sempat mengunggah tampilan layer aplikasi bank milik nasabah pada 5 Februari 2025.

Akun Bjorka itu juga mengunggah beberapa data nasabah di sebuah situs.

Bahkan Bjorka sempat mengirim pesan ke akun resmi bank swasta dan mengatakan bahwa dirinya telah melakukan hack kepada 4,9 juta akun database nasabah.

Pelapor mengaku telah mengalami kerugian akibat sistem perbankan yang diretas oleh Bjorka.

Baca Juga: Jadwal Pasar Murah 3 Oktober 2025 di Jakarta, Ini Lokasi dan Daftar Kebutuhan Pokok yang Dijual

Untuk menghilangkan jejaknya, WFT juga kerap gonta-ganti nama akun.

Dalam penyelidikan ini, polisi menemukan bukti bahwa WFT melakukan aktivitas di darkforum.st sejak Desember 2024.

Jejaknya juga ditemukan di SkyWave, Shint Hunter, dan Oposite6890.

Bukan hanya nama akun, WFT juga kerap berganti email dan nomor telepon hingga kripto untuk menyamarkan identitas.

Baca Juga: Bukan 15 Oktober, Menaker Umumkan Jadwal Terbaru Pendaftaran Program Magang Fresh Graduate, Daftar Lewat Laman Berikut

Dalam kasus ini, WFT dijerat dengan Pasal 46 junto Pasal 30, Pasal 48 junto Pasal 32, serta Pasal 51 ayat 1 junto Pasal 35 UU ITE.

Ia juga dinilai melanggar Pasal 65 ayat 1 junto Pasal 67 ayat 1 UU Perlindungan Data Pribadi.***

Reporter Desi Kris
Editor Desi Kris