AYOJAKARTA.COM - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut buka suara soal kasus tempat penitipan anak atau daycare Little Aresha di kawasan Umbulharjo, Yogyakarta.
Diduga, daycare Little Aresha tersebut telah melakukan kasus penganiayaan dan penelantaran terhadap anak-anak yang dititipkan.
Daycare tersebut lantas digerebek oleh pihak kepolisian pada Jumat 24 April 2026.
Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menyampaikan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan dan hak dasar anak.

Ia menegaskan bahwa tempat penitipan anak seharusnya menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang anak, bukan justru sebaliknya.
Langkah penggerebakan ini juga sudah sesuai dengan UU Perlindungan Anak pasal 59A.
Diyah lantas mengatakan bahwa anak-anak berhak mendapatkan perlindungan khusus agar proses hukum cepat, anak korban mendapat pendampingan psikososial, mendapat bantuan sosial dan perlindungan hukum.
KPAI pun mendesak agar daycare tersebut juga ditutup secara permanen.

Selain itu, KPAI juga berharap adanya evaluasi seluruh pengelola daycare yang ada di Yogyakarta.
Evaluasi ini dapat dilakukan dengan proses pendataan daycare yang sudah berizin atau belum serta melakukan pembinaan kepada seluruh daycare bersama pengelolanya.
Selain itu, Diyah juga berharap adanya pelindungan terhadap korban dari LPSK.
Sebab, ia mendapat laporan bahwa ada beberapa keluarga korban yang didatangi oleh orang tak dikenal.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus ini.
13 tersangka tersebut seluruhnya berasal dari yayasan yang menaungi tempat penitipan anak Little Aresha tersebut.***