AYOJAKARTA.COM – Kasus dugaan penganiayaan di daycare Depok hingga kini masih ditangani oleh pihak kepolisian.
Polisi akhirnya menangkap MI, influencer parenting yang diduga menganiaya balita di daycare Depok, dan menetapkannya sebagai tersangka.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap MI di kediamannya pada Rabu (31/7/2024) malam pukul 22:00 WIB.
Arya menyampaikan pihaknya sudah melakukan konfirmasi terhadap MI terkait dengan dugaan telah melakukan penganiayaan terhadap balita.
Kepada polisi, MI membenarkan bahwa dirinya telah melakukan kekerasaan terhadap balita di daycare.
“Tadi malam sudah ditangkap pukul 22.00 di rumahnya dan kita mengkonfirmasi bahwa yang ada di video tersebut benar yang bersangkutan telah melakukan kekerasan terhadap anak,” kata Arya dikutip dari kanal YouTube Official iNews pada Kamis (1/8/2024).
Saat ini pihaknya sudah melakukan interogasi dan pemeriksaan terhadap MI atas dugaan penganiayaan balita.
Selanjutnya, pihak kepolisian akan melakukan upaya penyelidikan setelah memeriksa saksi yang sudah diperiksa sebelumnya.
Pihaknya juga akan menghadirkan ahli serta Dinas Perizinan terkait dengan izin daycare tersebut.
Arya menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara diketahui motif MI melakukan penganiayaan karena khilaf.
Setelah ini, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan termasuk memeriksa psikologi MI.
“Sementara kami sudah tanyakan yang bersangkutan menyatakan khilaf. Tetapi untuk motif secara khususnya nanti akan kita dalami saat pemeriksaan termasuk nanti yang bersangkutan akan kita periksa dari sisi psikologinya,” jelasnya.
Saat ini, total korban dalam kasus dugaan penganiayaan balita di daycare yang sudah melapor ada dua orang berinisial MK berusia 2 tahun dan HW yang masih 9 bulan.

Share this article
Arya menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara diketahui motif MI melakukan penganiayaan karena khilaf.