Viral

Viral! Segerombolan Pria Perintahkan Sopir Bak Terbuka Halangi Ambulan, Penumpang: Jangan Kasih Nyalip

Oleh: Indra Purwatama Senin 30 Sep 2024, 07:57 WIB
Sopir bak terbuka halangi ambulan

AYOJAKARTA.COM - Sebuah video yang viral di media sosial memperlihatkan sekelompok pria duduk di belakang sebuah mobil bak terbuka.

Mereka berniat untuk halangi ambulan menyalip sehingga memicu rentetan hujatan dari netizen.

Aksi pria yang menyebut untuk menghalangi laju ambulans itu tersebar di berbagai platform media sosial, termasuk di akun Instagram @fakta.jakarta.

Perbuatan memalukan ini bermula ketika sekelompok pria sedang duduk di bak belakang mobil pick up yang melaju di depan mobil ambulans.

Baca Juga: VIRAL! Komentar Netizen Dibalik Penyamaran Pria Asal NTT sebagai TNI Angkatan Laut, ini Tujuan Sesungguhnya

Orang-orang tersebut tertawa dan berkata kepada supir pick up supaya ambulan tidak bisa mendahului.

Suaranya pelan, tapi salah satu pria itu berteriak, "jangan kasih jalan" untuk menghentikan ambulan yang lewat.

"Jangan kasih jalan, jangan kasih nyalip, nggak peduli jangan kasih jalan," teriak salah satu orang yang memakai kemeja merah muda kepada supir.

Selain sirine, beberapa klakson ambulance juga terdengar hingga menyebabkan kendaraan yang ditumpangi pria tersebut memberikan jalan.

Baca Juga: Acara Diskusi Refly Harun, Din Syamsuddin dan Said Didu Diserang oleh Orang Tak Dikenal, Diduga Terima ini

Faktanya, ambulans memiliki prioritas tertinggi di jalan raya dan sudah sepantasnya kendaraan lain memperlambat atau berhenti agar ambulans dapat melaju kencang.

Namun orang yang ada di mobil bak terbuka itu telah melanggar peraturan. Pasalnya, mobil pick up itu sendiri tidak diperuntukkan untuk mengangkut orang.

Sebuah video aksi dari beberapa pria itu menuai kritik keras dari para netizen.

" tipe-tipe masyarakat suka demo kalo ada "perbedaan" Tulis akun instagram @dniskr_.

" Pelanggarannya double. Menghalang²i kendaraan yg darurat, memprovokasi, dan memberi penumpang di mobil bak" tulis akun instagram @itok_cool.

Masih belum diketahui secara pasti kapan dan dimana kejadian tersebut terjadi. Namun aksen dan bahasa dalam video tersebut adalah bahasa Madura.

Seperti yang sudah kita ketahui, undang-undang mengatur dengan jelas pengguna jalan mana yang harus mendapat prioritas di jalan raya.

Hal ini diatur dalam Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Relawan Jokowi Seret Roy Suryo ke Bareskrim, Desak Buktikan Akun 'FufuFafa' Milik Gibran dalam 1x24 Jam!

Pasal 134 UU Lalu Lintas Jalan mengatur bahwa: Pengguna jalan dengan hak utama mendapat prioritas dengan urutan sebagai berikut:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang menjalankan tugasnya
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit
c. Kendaran untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
e. Iring-iringan pengantar jenazah
f. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Sedangkan pada Pasal 135;

1. Kendaraan yang mendapat hak utama seperti yang dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

2. Petugas Kepolisian Negara RI melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

3. Alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud pada Pasal 134.

Baca Juga: Alasan Perekaman Video Syur Guru dan Siswi di Gorontalo, Polisi: untuk Laporkan ke Istri

Undang-undang ini menetapkan aturan yang jelas bahwa semua pengguna jalan harus mengalah pada ambulans.

Pengguna jalan harus sadar akan perilakunya sendiri dan menghormati pengguna jalan lain, terutama yang mempunyai hak jalan.

Pengguna jalan yang menghalangi jalur ambulans dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas Jalan.

Lebih jelasnya, jika ada seseorang menghalangi ambulans dengan cara atau dalam keadaan yang membahayakan nyawa, Pasal 311 dapat mengakibatkan hukuman penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000.

Terlepas dari peraturan wajibnya, hak jalan bagi pengguna jalan yang diprioritaskan seperti ambulans, merupakan wujud kesadaran kita sebagai pengguna jalan untuk menghormati pengguna jalan yang lebih membutuhkan, terutama dalam hal-hal yang menyangkut nyawa manusia.***

Reporter Indra Purwatama
Editor Kartika Endah Prihatin