AYOJAKARTA.COM – Sempat mempercayai penyebab utama tewasnya sejoli Muhammad Rizky Rudiana (Eky) dan Vina Dewi Arsita karena peristiwa pembunuhan, penilaian Fransiskus Marbun kini berubah.
Menjadi pemilik helm dan sepatu yang dipakai sahabatnya pada malam kejadian, Fransiskus Marbun mulai mempercayai penyebab tewasnya Eky-Vina usai rekaman kesurupan viral.
Namun anggapan Fransiskus Marbun terhadap penyebab tewasnya Eky-Vina berubah setelah pada tahun 2024 bermunculan banyak saksi yang tidak terungkap di tahun 2016.
“Sekarang makin banyak saksi makin yakin penyebabnya karena kecelakaan, cuma saya nggak berani menyimpulkan,” ungkap Frans.
Pernyataan terkait adanya pergeseran perspektif tersebut disampaikan oleh Frans saat menjadi narasumber di sebuah siniar.
Selain karena keterangan sejumlah saksi yang sudah mencabut BAP pada 2016, niat para terpidana untuk mengajukan PK juga menjadi pertimbangan.
Karena itu, terkait dengan rencana pengajuan sidang Peninjauan Kembali tujuh terpidana Frans mengaku siap jika diminta untuk memberikan kesaksian.
Namun demikian, Frans mengaku bersedia untuk menjadi saksi jika mendapatkan perlindungan baik hukum serta keamanan dari pihak-pihak terkait.
Baca Juga: Anies Tolak Pinangan untuk Pilgub Jabar, PDIP Usung Pasangan Kurang Dikenal
Menurut Frans, pernyataan yang sering disampaikan oleh Pitra Romadoni selaku kuasa hukum Iptu Rudiana terkait kondisi helm miliknya perlu mendapat sanggahan.
Helm yang dipinjam oleh almarhum Eky sewaktu malam kejadian, menurut Frans ditemukan dalam keadaan rusak cukup parah pada bagian depan di area bawah mulut.
Dengan memperhatikan tempat kerusakan helm di bagian tersebut, Frans tidak menyangkal kemungkinan sahabatnya mengalami kecelakaan memang ada.
Berbeda dengan tahun terjadinya peristiwa Eky-Vina, Frans mengaku baru mulai menjalani pemeriksaan oleh kepolisian setelah Pegi Setiawan dan Saka Tatal menjadi sorotan.
Sehubungan dengan adanya permintaan yang diajukan Frans terkait perlindungan saksi, Jutek Borongsu selaku tim kuasa hukum ketujuh terpidana memberi tanggapan.
Selain akan melakukan pengajuan perlindungan terhadap LPSK selaku lembaga yang berwenang, Tim juga akan menjadikan keterangan Frans sebagai bukti sidang PK.
Berbekal novum serta keterangan yang disampaikan oleh para saksi, Tim kuasa hukum tujuh terpidana optimis para kliennya bisa memperoleh keadilan.
Pada kesempatan berbeda, Susno Duadji menyebut alasan yang membuat para tersangka kasus Eky-Vina ditetapkan menjadi terpidana adalah karena pengakuan Sudirman.
Dikenal oleh banyak orang terdekat sebagai pribadi dengan kebutuhan khusus, Sudirman menjadi satu-satunya tersangka yang mengaku ikut menganiaya Eky-Vina.
Baca Juga: Jangan Salah! Ini Ketentuan Pembubuhan e-Meterai yang Benar untuk CPNS 2024
Perubahan pengakuan yang dilakukan Sudirman sebagai sosok paling penting, menurut Susno bisa mengubah alur cerita terkait kasus Eky-Vina.
“Sudirman ini lemah dalam ingatan, tamat SD umur 17 tahun, beberapa kali nggak naik kelas, maka keterangannya nggak bisa dipercaya,” ungkap Susno.