AYOJAKARTA.COM – Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 masih diminati sejumlah masyarakat.
Hal ini terlihat dari jumlah pendaftar CPNS 2024 yang semakin hari kian meningkat dan kini telah menembus 1 juta pendaftar.
Dalam proses pendaftaran CPNS 2024 diperlukan perhatian khusus terhadap detail-detail administratif, salah satunya ketentuan pembubuhan e-Meterai pada dokumen tertentu.
Beberapa instansi mensyaratkan adanya pembubuhan e-Meterai pada surat pernyataan dan dokumen lainnya.
Untuk membubuhi e-Meterai pada dokumen tidak bisa sembarangan, karena jika salah akan mempengaruhi hasil seleksi administrasi.
Jika pelamar salah dalam membubuhi e-Meterai, berkas pendaftaran yang telah diunggah bisa ditolak.
Oleh karena itu, penting bagi pelamar memahami ketentuan pembubuhan e-Materai yang benar.
Selain itu, pastikan dokumen-dokumen yang membutuhkan e-Meterai telah disiapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dikutip dari akun Instagram @aptaschool_cpns pada Jumat (30/8/2024), berikut adalah ketentuan pembubuhan e-Meterai untuk CPNS.
Ketentuan e-Meterai CPNS
Sebelum membubuhi e-Meterai, pelamar wajib tahu hal-hal yang harus dilakukan yaitu sebagai berikut.
1. Tanda tangan dahulu kemudian pembubuhan e-Meterai
2. E-Meterai tidak menutupi tulisan di dokumen
3. Tanda tangan tidak menimpa e-Meterai
4. Dokumen di-scan menggunakan scanner
Pembubuhan e-Meterai yang salah akan mempengaruhi hasil seleksi administrasi.
Oleh karena itu, pelamar tidak boleh melakukan hal-hal berikut ini.
1. Pembubuhan e-Meterai padahal belum tanda tangan.
2. E-Meterai menutupi tulisan di dokumen.
3. Tanda tangan menimpa e-Meterai.
4. Tidak disarankan melakukan scan dokumen menggunakan ponsel.
Baca Juga: Ada Kendala Teknis di Portal SSCASN Saat Daftar CPNS 2024? Cek di Sini Solusinya
Tutorial Pembubuhan e-Meterai yang benar
1. Beli e-Meterai secara online atau di kantor pos.
2. Print dokumen yang perlu dibubuhi e-Meterai.
3. Tanda tangani dokumen yang sudah dicetak.
4. Scan dokumen yang sudah dicetak dan ditandatangani.
5. Tambahkan e-Meterai pada dokumen yang sudah discan dan ditandatangan.
6. Download dokumen yang sudah dibubuhi e-Meterai.
Demikian informasi mengenai ketentuan pembubuhan e-Meterai untuk CPNS.

Share this article
Untuk membubuhi e-Meterai pada dokumen tidak bisa sembarangan, karena jika salah akan mempengaruhi hasil seleksi administrasi.