Viral

Empat 4 Pulau Resmi Dimenangkan Aceh, Bobby Nasution Bilang Begini Kepada Masyarakat Sumatera Utara

Oleh: Muhammad Nandava Prapdhianto Rabu 18 Jun 2025, 11:55 WIB
Empat 4 Pulau Resmi Dimenangkan Aceh, Bobby Nasution Bilang Begini Kepada Masyarakat Sumatera Utara

AYOJAKARTA.COM - Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution telah menerima keputusan pemerintah pusat terkait penetapan 4 pulau yang menjadi sengketa wilayah antara Sumatera Utara dan Aceh.

Keempat pulau tersebut yaitu, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang. Pernyataan ini disampaikan Bobby setelah pemerintah pusat, melalui Presiden Prabowo Subianto, mengakhiri polemik yang telah berlangsung puluhan tahun antara dua provinsi di ujung utara Pulau Sumatera itu.

Dalam keterangannya, Bobby mengimbau masyarakat Sumatera Utara untuk menghormati keputusan tersebut dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang bisa memicu konflik antardaerah.

Baca Juga: Jangan Menyerah Meski Gagal Masuk PTN, Inilah Daftar Perguruan Tinggi Swasta dengan Biaya Terjangkau di Jakarta

Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya bersama Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, telah menandatangani dokumen resmi penetapan batas wilayah yang mencakup keempat pulau tersebut.

Dalam nada santai, Bobby menyinggung bahwa pembahasan batas wilayah ini sudah dimulai sejak dirinya masih berusia satu tahun.

Peran Presiden Prabowo dalam Menyelesaikan Polemik Pulau

Presiden Prabowo Subianto turun tangan dalam menyelesaikan sengketa antara Aceh dan Sumut yang telah berjalan selama beberapa dekade.

Baca Juga: Marah Adalah Jenis Emosi Paling Gelap yang Sering Membuat Orang Mendadak Kalap, Inilah Cara untuk Bisa Mengolah

Meskipun saat keputusan final diambil Prabowo tengah dalam perjalanan dinas ke Rusia, kesepakatan sudah dicapai dalam pertemuan antara Gubernur Aceh, Gubernur Sumut, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Keputusan ini menjadi bagian dari komitmen Prabowo untuk menuntaskan persoalan tapal batas yang selama ini menjadi sumber ketegangan di wilayah barat Indonesia.

Latar Belakang Sengketa: Kepmendagri Picu Polemik

Polemik mencuat setelah keluarnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang memperbarui kode dan data wilayah administratif termasuk status empat pulau yang semula tercatat milik Aceh menjadi masuk ke Sumatera Utara.

Baca Juga: 5 Fakta Ancaman Bom di Pesawat Jemaah Haji Rute Jeddah–Jakarta: Mendarat Darurat di Kualanamu

Kebijakan ini menuai protes dari Pemprov Aceh yang mengklaim memiliki jejak historis atas pulau-pulau tersebut.

Sebaliknya, Pemprov Sumut merujuk pada hasil survei terbaru dari Kemendagri yang menyebut keempat pulau berada dalam wilayah Sumatera Utara.

Setelah polemik memanas, Presiden Prabowo mengambil keputusan tegas untuk menetapkan keempat pulau masuk ke wilayah Aceh.***

Reporter Muhammad Nandava Prapdhianto
Editor Katarina Erlita