AYOJAKARTA.COM – Ahli Forensik, Reza Indragiri, menyebut Iptu Rudiana diduga telah melanggar kode etik Polri.
Hal ini diungkapkan oleh Reza Indragiri dalam sebuah podcast bersama jurnalis senior Fristian Griec.
Reza mengatakan bahwa Iptu Rudiana pernah memberikan sebuah keterangan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana (Eky) meninggal karena ditusuk.
“Dalam laporan itu masih ingat di kepala saya Iptu Rudiana menyebut dalam laporannya kedua korban ditusuk,” ucap Reza Indragiri pada Fristian Griec, dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Fristian Griec Media Official, pada Kamis, 8 Agustus 2024.
Sedangkan, dari hasil otopsi yang telah dilakukan pada kedua korban tidak menunjukkan adanya tanda-tanda penusukan.
Baca Juga: 5 Jurusan Kuliah yang Mudah Lulus, Bisa Selesaikan Studi dalam Waktu Cepat!
Dari keterangan tersebut dapat dilihat Iptu Rudiana sebagai orang tua korban sangat emosi karena telah kehilangan anaknya.
Sehingga hal itu dapat menggiring opini dan mempengaruhi institusi Polri untuk meyakini bahwa Vina dan Eky meninggal karena pembunuhan.
“Kemudian tergiringlah penyidik untuk mengiyakan isi laporan dari Iptu Rudiana itu,” ujarnya.
Kemudian, Reza Indragiri pun menyoroti pernyataan Iptu Rudiana yang mengatakan bahwa pada saat peristiwa tersebut ia dalam keadaan down sehingga mencari pelakunya sendiri.
Menurutnya dari keterangan tersebut dapat menunjukkan adanya perpaduan antara sentimental personal dengan kerja profesional berbaur dan menimbulkan hilangnya objektivitas
Artinya dengan hal itu bisa dikatakan adanya konflik kepentingan yang dilakukan oleh Iptu Rudiana dalam kasus ini.
“Baca kode etik profesi Polri, ketika personil sudah mengalami konflik kepentingan yang mengakibatkan hilangnya objektivitas maka sesungguhnya ini adalah pelanggaran etik,” tuturnya.
“Ternyata dari ilustrasi itu sudah ada 2 tanda pelanggaran kode etik profesi Polri oleh Iptu Rudiana,” jelas Reza Indragiri.
Akan tetapi, kata dia, hal itu telah dibantah oleh Kadiv Humas Polri yang mengatakan bahwa Iptu Rudiana tidak melakukan pelanggaran kode etik.