AYOJAKARTA.COM - Tantangan sumpah pocong untuk Iptu Rudiana dari Farhat Abbas tak luput dari sorotan Razman Nasution.
Razman Nasution baru-baru ini memberi tanggapannya terkait tantangan sumpah pocong yang dilayangkan Farhat Abbas untuk Iptu Rudiana.
Seperti diketahui, Farhat Abbas selaku tim kuasa hukum Saka Tatal mengatakan bahwa pihaknya telah menantang Iptu Rudiana untuk melakukan sumpah pocong.
Tantangan tersebut mereka lontarkan setelah Iptu Rudiana bersumpah rela mati tujuh turunan jika korban laki-laki yang meninggal dalam kasus Vina Dewi Arsita itu bukan putranya, Muhammad Rizky Rudiana alias Eky.
Ia bahkan siap bersumpah demi apapun termasuk jika harus melakukan sumpah pocong.
Hal tersebut ia lakukan untuk membantah tudingan masyarakat yang mengatakan bahwa Eky sebenarnya masih hidup.
Mengingat sumpah pocong merupakan sumpah yang bisa memberikan dampak tidak baik bagi pelakunya yang berbohong.
Baca Juga: Cawagub Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta Berpotensi dari Luar KIM, Begini Kata Gerindra
Oleh karena itu, keberanian Iptu Rudiana itupun kemudian mendapat sambutan dari tim kuasa hukum Saka Tatal termasuk Farhat Abbas.
Farhat Abbas menantang Iptu Rudiana untuk benar-benar melakukan sumpah pocong, tetapi tidak hanya untuk membuktikan kematian anaknya.
Melainkan juga untuk membuktikan bahwa Iptu Rudiana benar-benar tidak merekayasa peristiwa dalam kasus Vina.
Sementara menurut Razman Nasution, sejatinya sumpah pocong saat ini belum begitu diperlukan dalam kasus Vina.
Pasalnya dari segi pandangan hukum, sumpah pocong merupakan suatu hal yang belum diatur dalam hukum acara pidana maupun perdata.
"Dalam konteks pemahaman hukum yang saya pelajari, justru yang namanya sumpah pocong ini belum diatur dalam hukum kita beracara," ucap Razman Nasution, seperti dikutip Ayojakarta.com dari YouTube tvOneNews pada Kamis, 8 Agustus 2024.
"Terutama di pengadilan agama, sumpah pocong ini belum ada aturannya tentang itu," lanjutnya.
Namun kata Razman, sumpah pocong bisa saja dilakukan untuk kepentingan pendekatan hukum.
Itupun jika sudah tidak bisa lagi ditemukan pendekatan hukum dengan cara lain melalui aturan atau undang-undang yang berlaku.
Selain itu, sumpah pocong juga harus dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak.
Sumpah pocong tidak bisa dilakukan jika hanya dengan persetujuan dari salah satu pihak saja.
Baca Juga: 3 Ide Lomba 17 Agustus untuk Ibu-Ibu yang Dilakukan Berkelompok, Seru dan Pasti Heboh!
"Tetapi dalam kaitannya dengan pendekatan hukum, ketika kita tidak lagi menemukan pendekatan hukum melalui undang-undang yang berlaku seperti KUHAP, KUHP atau UU yang lain, maka sumpah pocong itu dapat dilakukan," kata Razman menjelaskan.
"Itupun juga harus berdasarkan persetujuan dari kedua belah pihak. Tetapi menurut saya di kasus Vina ini belum diperlukan yang namanya sumpah pocong itu," lanjutnya.

Share this article
Razman Nasution baru-baru ini memberi tanggapannya terkait tantangan sumpah pocong yang dilayangkan Farhat Abbas untuk Iptu Rudiana.