AYOJAKARTA.COM – Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap empat dari tujuh terpidana kasus kematian Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana (Eky).
Selain Supriyanto, Rivaldi dan Hadi, terpidana kasus kematian Vina dan Eky yang juga akan menjalani pemeriksaan di Lapas Kelas 1 Cirebon, Jawa Barat adalah Eka Sandi.
Pemeriksaan terhadap keempat terpidana kasus tewasnya Vina dan Eky merupakan buntut dari Peninjauan Kembali yang dilakukan oleh Saka Tatal.
Disamping memeriksa keempat terpidana, Bareskrim Polri juga melakukan hal senada terhadap Jaya serta Eko yang kini berada di Lapas Jelekong, Bandung.
Bukan hanya terhadap para terpidana, Bareskrim Polri juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Saka Tatal pada Rabu mendatang.
Pemeriksaan terhadap para terpidana oleh tim khusus Bareskrim Polri ditengarai untuk memastikan adanya dugaan memberikan keterangan palsu terkait kasus Vina.
Sehubungan dengan adanya agenda pemeriksaan tersebut, Edwin Partogi selaku kuasa hukum Saka Tatal memberikan pernyataan.
Kepada awak media, Edwin memastikan kliennya akan hadir untuk memenuhi undangan yang telah disampaikan oleh Bareskrim Polri.
Meski tanpa persiapan khusus, Edwin juga memastikan kliennya akan bersedia untuk memberikan keterangan sejauh pengetahuannya.
“Ya tentang bagaimana proses peradilan dalam perkara itu, karena kalau soal peristiwa Saka Tatal tidak tahu apa-apa,” ungkap Edwin.
Terkait dengan proses penetapan sebagai tersangka yang dialami oleh kliennya, Edwin menegaskan Saka Tatal merupakan salah satu korban salah tangkap.
Baca Juga: Beri Doa untuk Syifa Hadju dan El Rumi, Rossa: Semoga Jodoh Ya!
Saat tengah berada di sekitar SMA 11, Saka Tatal tiba-tiba dibawa ke Polres Kota Cirebon dan mengakui peristiwa yang tidak diketahui.
Selain dipaksa untuk mengaku, Edwin juga menyebut kliennya sempat mengalami penyiksaan oleh tim penyidik.
Namun demikian, Edwin meyakini bahwa peristiwa pemerkosaan dan pembunuhan sebagaimana sudah dituduhkan dan divonis terhadap kliennya tidak pernah ada.
“Pembunuhan dan pemerkosaan tersebut tidak ada, sampai kemudian disidang dan diputus delapan tahun penjara,” imbuhnya.
Selain diungkap oleh Saka Tatal, dugaan adanya keterangan palsu terkait kasus Vina juga telah disampaikan Liga Akbar serta Dede yang juga merupakan saksi.
Sehubungan dengan adanya anggapan yang menyebut bahwa proses penanganan awal kasus Vina cenderung banyak kekeliruan dan cacat hukum, Edwin memberi tanggapan.
Menurut Edwin, salah satu hal yang membuat kasus Vina menjadi sangat rumit adalah karena tidak adanya penyelidikan sejak awal.
Baca Juga: Bukan Hanya Masinis! 7 Pekerjaan di PT KAI sebagai Pegawai Tetap Lengkap dengan Penjelasan Tugasnya
Proses penetapan Saka Tatal yang saat itu masih berstatus anak, menurut Edwin merupakan sebuah kesalahan.
“Padahal seharusnya yang dewasa dahulu yang diperiksa,” ungkap Edwin.