AYOJAKARTA.COM – Sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal telah digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat pada Jumat, 26 Juli 2024.
PK tersebut diajukan oleh Saka Tatal dan kuasa hukumnya guna membersihkan nama baik Saka Tatal sebagai mantan terpidana atas kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Dalam sidang PK yang digelar kemarin pihak Jaksa Penuntut Umum menolak novum atau bukti baru yang diajukan oleh kuasa hukum Saka Tatal.
Menanggapi hal tersebut Pengamat Hukum Pidana, Abdul Fickar, mengatakan bahwa novum yang diajukan oleh tim kuasa hukum Saka Tatal dianggap lemah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
“Pengertian novum itu suatu keadaan atau bukti yang sudah ada, tetapi jika mengacu pada pernyataan Polri itu bukan novum yang dimaksud dalam KUHAP,” kata Abdul Fickar, dikutip Ayojakarta.com dari tvOneNews pada Sabtu, 27 Juli 2024.
Menurutnya novum tersebut termasuk sebagai analisis atau pendapat yang cukup lemah dan tidak memiliki kekuatan sebagai novum.
Termasuk adanya pernyataan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang pernyataannya dianggap lemah dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Menurut saya tidak masuk akal sebuah putusan dikalahkan dengan pernyataan seseorang, karena putusan pengadilan itu bisa dikalahkan dengan putusan lagi,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Saka Tatal yakni Titin Prialianti mengakui bahwa pihaknya tidak hanya mengeluarkan novum tapi juga membuat argumen hukum mengenai kekhilafan majelis.
Disebutkan oleh Titin Prialianti, dalam sidang PK berikutnya tim kuasa hukum siap untuk menghadirkan saksi-saksi yang tidak pernah dihadirkan dalam persidangan 2016 sebelumnya.
“Misalnya ada kelemahan di satu ini kita bisa menghadirkan saksi-saksi yang bisa menyampaikan di persidangan,” kata Titin.
Baca Juga: Ronald Tannur Bebas, Ahmad Sahroni Sebut Hakim Patut Dicurigai dan Perlu Diperiksa KY
Sebagai upaya untuk memenangkan PK ini Titin mengaku bahwa pihaknya telah mengakomodir untuk menghadirkan saksi yang bisa menguatkan secara hukum agar JPU dapat mengabulkan PK Saka Tatal.
Sebelumnya, dalam sidang PK yang digelar Rabu, 24 Juli 2024 tim kuasa hukum Saka Tatal telah memaparkan 10 novum.
Novum ketujuh yang dipaparkan oleh tim kuasa hukum adalah pernyataan yang disampaikan oleh Listyo Sigit soal penerapan scientific crime investigation dalam menangani kasus Vina dan Eki.
Namun, novum tersebut dianggap lemah dan tidak memiliki pertanggungjawaban secara hukum.
Pemohon dianggap tidak memiliki kajian saintifik untuk membuktikan penangkapan Saka Tatal tak menerapkan scientific crime investigation.