AYOJAKARTA.COM - Kemunculan Iptu Rudiana di hadapan publik baru-baru ini memang cukup menarik perhatian masyarakat dari berbagai kalangan.
Usai dinanti-nantikan kemunculannya untuk memberikan keterangan terkait kasus Vina Cirebon, kini akhirnya Iptu Rudiana unjuk wajah.
Namun tak hanya menimbulkan kelegaan masyarakat, kemunculan Iptu Rudiana ini ternyata juga masih didapati pro dan kontra.
Bahkan Iptu Rudiana mendapat sorotan tajam dari seorang mantan Staff Ahli Manajemen (Sahlijemen) Kapolri.
Ialah Irjen Pol. (Purn) Ricky Sitohang, purnawirawan polri yang pernah menjabat sebagai Sahlijemen Kapolri tahun 2016.
Menurut Ricky Sitohang, Iptu Rudiana sebenarnya tidak memiliki kewajiban untuk muncul ke publik dan memberikan keterangan.
Baca Juga: Ronald Tannur Bebas, Ahmad Sahroni Sebut Hakim Patut Dicurigai dan Perlu Diperiksa KY
Apalagi Iptu Rudiana kini diketahui sudah memberikan kuasa kepada tim kuasa hukumnya dari Perhakhi (Perhimpunan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia).
Sehingga jika Iptu Rudiana ingin menyampaikan sesuatu, sebenarnya bisa melalui kuasa hukumnya saja.
"Iptu Rudiana itu tidak punya kewajiban untuk menjelaskan kepada publik," ucap Ricky Sitohang, dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Cumicumi pada Sabtu, 27 Juli 2024.
"Kalau sudah diserahkan kuasa kepada kuasa hukumnya atau pengacaranya, ya biar pengacaranya saja yang berbicara," lanjutnya.
Tak hanya itu, Ricky Sitohang juga menyoroti berbagai pihak hingga masyarakat yang sebelumnya sempat mendesak Iptu Rudiana agar muncul ke publik.
Menurutnya hal tersebut merupakan suatu kesalahan karena sejatinya Iptu Rudiana tidak memiliki kewajiban untuk memberi keterangan.
"Jadi jangan paksa Iptu Rudiana harus berbicara atau apa itu salah, gak ada kewajibannya untuk dia berbicara ke publik," tegasnya menjelaskan.
Bahkan Ricky Sitohang juga membawa nama Dede, salah seorang yang kerap disebut sebagai saksi kunci kasus Vina Cirebon.
Menurutnya, Dede yang baru saja memberikan keterangan mengejutkan soal kesaksian palsu yang ia sampaikan di BAP itu hanya sekedar cari panggung saja.
"Jangan ikuti kayak modelnya Dede dan lain-lain yang cari panggung ngomong jadi hakim jalan, memberikan komentar kepada hakim-hakim jalanan ini," kata Ricky Sitohang.
Baca Juga: Ronald Tannur Divonis Bebas, Ahmad Sahroni: Hakimnya Sakit Semua!
Sementara itu, Dede sebelummya sempat mengatakan bahwa keterangan yang ia sampaikan saat ini adalah benar adanya.
Bahkan ia pun bersedia menanggung konsekuensi dari keterangan yang sudah ia sampaikan.
Adapun keterangan yang Dede sampaikan adalah terkait kesaksian palsu yang ia sampaikan di BAP berdasarkan arahan dari dua orang.
Dua orang yang dimaksud itu adalah Aep yang merupakan rekan kerjanya, dan Iptu Rudiana yang merupakan pelapor pertama kasus Vina sekaligus orang tua dari salah satu korban bernama Eky.
Baca Juga: 5 Ide Usaha Modal Kecil yang Belum Banyak Pesaing, Peluang Untung Besar!
Kini Dede bersedia jika dirinya harus dipenjara dan menggantikan para terpidana kasus Vina yang masih menjalani masa hukuman di penjara.
Hal tersebut ia lakukan untuk menebus rasa bersalah yang begitu besar kepada para terpidana.
Sehingga masyarakat pun menilai bahwa tidak mungkin Dede sebagai orang kecil rela untuk melakukan hal tersebut jika seandainya apa yang ia sampaikan tidaklah benar.

Share this article
Menurut Ricky Sitohang, Iptu Rudiana sebenarnya tidak memiliki kewajiban untuk muncul ke publik dan memberikan keterangan.