AYOJAKARTA.COM - Kasus kematian Vina Cirebon dan Eky masih terus didalami oleh pihak tim penyidik Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara berkaitan dengan laporan tujuh terpidana kasus kematian Vina Cirebon dan Eky.
Tim kuasa hukum tujuh terpidana dan didampingi oleh Politisi Dedi Mulyadi melaporkan Dede dan Aep ke Bareskrim Polri atas dugaan kesaksian palsu yang dilakukan oleh Dede dan Aep.
Dede merupakan salah satu saksi kunci yang memberikan keterangan saat penyidikan kasus kematian Vina Cirebon delapan tahun silam.
Keterangan Dede menjadi salah satu alat bukti yang akhirnya menjerat tujuh terpidana kasus Vina dan Eky dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cirebon dan dijatuhi hukuman vonis hukuman penjara seumur hidup.
Akhirnya, sosok Dede yang menjadi perhatian khusus muncul ke hadapan publik.
Usai meminta perlindungan dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), Dede yang didampingi oleh kuasa hukum dan politisi Dede Mulyadi mendatangi Bareskrim Polri dan mencabut keterangan atas tujuh terpidana yang diberikan delapan tahun silam.
Dede mengakui bahwa keterangan yang diberikan saat penyidikan kasus kematian Vina Cirebon dan Eky di tahun 2016 adalah palsu.
"Sebagai saksi dari LPSK dan sekarang mohon maaf harus dipingit, karena dia saksi utama yang memberikan keterangan dan bisa menyelamatkan tujuh terpidana yang hari ini mendekam dan dipenjara vonis seumur hidup," ujar Dedy Mulyadi.
Menurutnya, pihak Bareskrim Polri akan mengadakan gelar perkara untuk membuktikan pernyataan Dede sebagai salah satu saksi kunci untuk mengungkap kasus kematian Vina Cirebon dan Eky ini.
"Hari ini, tim kuasa hukum kan juga sudah ada gelar di dalam dan hari ini akan bertemu dengan saya, memastikan dan prinsipnya adalah surat pernyataan dan pencabutan keterangan yang terdahulu dan pernyataan bahwa seluruh kesaksiannya itu dulu adalah palsu sudah disiapkan dan nanti akan diserahkan ke tim penyidik Bareskrim," tambahnya.
Baca Juga: Pengakuan Dede Soal Kesaksian Palsu, Kuasa Hukum Sebut BAP Hanya Copy Paste dari Aep
Di lain tempat, Brigjen Djuhandhani Rahardjo selaku Dirtipidum Bareskrim Polri memberikan keterangan terkait adanya laporan atas Dede dan Aep terkait dugaan kesaksian palsu atas kasus kematian Vina Cirebon dan Eky.
"Ini sudah ada laporan kita lihat, salah satu objeknya adalah melaporkan saudara Dede dan Aep. Tentu saja materi yang dilaporkan itu apa. Yang dilaporkan walaupun pengakuan pun harus kita buktikan." ujar Brigjen Djuhandhani Rahardjo dikutip AyoJakarta.com dari unggahan video di kanal YouTube Kompas TV, hari Rabu (24/7/24).
Menurutnya harus ada pembuktian dengan tetap melakukan gelar perkara untuk mendalami pengakuan Dede terkait kesaksian palsu atas kasus kematian Vina Cirebon dan Eky.
"Tidak serta merta, proses penyidikan kan seperti itu kita buktikan, apakah yang disampaikan itu walaupun pengakuan saudara Dede dan sebagainya itu yang harus kita dalami (Scientific Criminal Investigation)," pungkasnya.