AYOJAKARTA.COM – Saksi kunci kasus pembunuhan Vina Cirebon yakni Dede Riswanto baru-baru ini muncul ke publik.
Dede mengaku telah memberikan kesaksian palsu yang mengakibatkan delapan orang harus menjalani hukuman.
Kuasa Hukum Dede yakni Suhendra Asido Hutabarat mengatakan bahwa peristiwa yang disampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak pernah terjadi.
Pada 2016 lalu, Dede dihubungi oleh Aep untuk pergi ke Polres Cirebon tanpa tahu tujuan yang sebenarnya.
“Saat itu Dede dihubungi oleh Aep untuk berangkat ke kantor Polres Cirebon. Saat itu dia tidak mengetahui sebenarnya apa tujuan kesana dan ternyata sampai di sana ketemu dengan Pak Rudiana,” kata Suhendra dikutip dari kanal YouTube Kompas TV pada Rabu (24/7/2024).
Ketika sampai di Polres Cirebon, Dede bertemu dengan Iptu Rudiana, ayah Eky yang juga menjadi korban dalam peristiwa ini.
Kemudian, Dede diminta untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam peristiwa tersebut.
“Kemudian disampaikan agar memberikan keterangan sebagai saksi dalam peristiwa meninggalnya anak Pak Rudiana,” sebutnya.
Ketika berada di sana, Dede kebingungan lantaran dirinya tidak mengerti peristiwa apa yang menewaskan Vina dan Eky.
Bahkan, Suhendra menyebut Dede sama sekali tidak kenal dengan orang-orang yang berada di sana.
Baca Juga: Jessica Wongso Akan Ajukan PK, Pengamat Sarankan Otto Hasibuan Jangan Buru-Buru
Suhendra mengungkapkan apabila berkas perkara putusan kembali dibuka diketahui bahwa kesaksian Dede hanya copy paste dari Aep.
“Dede ini bingung karena dia tidak tahu apa-apa dalam peristiwa itu bahkan tidak kenal. Tapi dia harus melalui proses BAP yang sebenarnya itu jangankan peristiwa, dia tidak tahu nama-nama orangnya, tidak ada yang dia kenal. Sehingga dari proses BAP itu dan juga memang kalau kita buka kembali di dalam berkas perkara putusan itu hanya di copas saja keterangan Aep kepada keterangan Dede,” ungkapnya.

Share this article
Saksi kunci Dede mengaku telah memberikan kesaksian palsu yang mengakibatkan delapan orang harus menjalani hukuman.