AYOJAKARTA.COM – Selain keterangan dari Aep dan Sudirman, sosok yang juga dianggap sebagai saksi kunci dalam kasus tewasnya Vina adalah Dede.
Berniat sekedar mengantar Aep untuk menemui Iptu Rudiana di Polres, Dede yang tidak tahu apapun justru ikut berperan menjadi saksi peristiwa kematian Vina.
Dampak dari keterangan palsu yang disampaikan Aep serta Dede, sebelas orang pria termasuk Pegi Setiawan kemudian ditetapkan sebagai tersangka perkara Vina.
Pernyataan Dede terkait keterangan palsu tersebut disampaikan saat menjadi narasumber di kanal Youtube Kang Dedi Mulyadi.
“Saya bilang ke Aep, kita tidak tahu apa-apa, kenapa jadi saksi, udah ntar ikutin aja, katanya” jelas Dede.
Lebih lanjut, Dede menjelaskan bahwa keterangan yang kemudian dibuat menjadi BAP merupakan hasil rekaan dan arahan dari Iptu Rudiana serta Aep.
Meski pernyataan Dede tersebut masih perlu digali, bagi para terpidana yang kini tengah mengajukan PK bisa merupakan suatu babak baru.
Sehubungan dengan pernyataan yang disampaikan oleh Dede, Pitra Romadoni yang merupakan kuasa hukum Rudiana memberi tanggapan.
Menurut Pitra, pernyataan yang disampaikan oleh Dede terkait peran dari kliennya merupakan suatu kebohongan dan fitnah.
“Kami pastikan keterangan yang disampaikan Dede ini adalah keterangan yang tidak benar dan fitnah terhadap Bapak Iptu Rudiana,” tegas Pitra.
Karena itu Pitra meminta kepada seluruh pihak untuk bisa lebih bersabar dan menghormati langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh kepolisian.
Baca Juga: Sempat Menyandang Gelar Terpidana, ini Alasan Saka Tatal Ajukan PK
Menyikapi keterangan yang disampaikan oleh saksi Dede, Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman memberi tanggapan.
Menurut Profesor Hibnu Nugroho, keterangan saksi Dede sebagaimana diungkap dalam kanal Youtube KDM masih perlu dilakukan pendalaman dan pengujian.
Kanal Youtube, menurut Hibnu merupakan ranah media sosial bersifat pribadi yang menjadikan pernyataan Dede perlu dikaji.
Selain karena bisa berdampak besar terhadap proses peradilan di tahun 2016, keterangan saksi dan bukti-bukti hingga menjadi putusan perlu melalui banyak pengujian.
“Keterangan saksi itu diuji dengan saksi lain, konfrontasi itu ada, kalau Dede dan Aep benar, ini agak repot,” jelas Hibnu.
Lebih lanjut, Hibnu menyebut keterangan Dede bisa saja dipergunakan oleh para terpidana untuk proses PK dan membantu kinerja penyidik.
Baca Juga: Uji Ketajaman Visual dan Temukan 3 Perbedaan pada Gambar Anak Laki-laki Menghindari Lemari Jatuh
Terkait kesempatan Dede untuk bisa ditetapkan sebagai seorang Justice Collaborator, Profesor Hibnu memberikan tanggapan.
Menurut Hibnu, pernyataan yang disampaikan Dede di luar ruang sidang atau melalui kanal Youtube tidak otomatis menjadikannya sebagai JC.
“Kita tidak bisa hanya berdasarkan bukti saksi atau testimoni, tapi scientific,” pungkas Hibnu.