AYOJAKARTA.COM – Mendekati sidang Peninjauan Kembali yang digelar para Rabu, 24 Juli 2024, tim kuasa hukum Saka Tatal telah menyiapkan novum.
Bukti baru atau novum yang bersifat visual tersebut, menurut Titin Prialianti akan menjadi penegas alibi Saka Tatal di malam tewasnya pasangan Vina dan Eky.
Dicabutnya status tersangka Pegi Setiawan sebagai otak pelaku, menurut tim kuasa hukum akan dapat memperkuat posisi dan peran Saka Tatal.
Yanti menyebut, penetapan terhadap para terpidana bermuara dari kesaksian Aep serta Sudirman yang terbukti memiliki keterbelakangan intelektual.
“Sudirman adalah anak yang memiliki kebutuhan khusus, Pegi dibebaskan itu menambah keyakinan kami,” ungkap Yanti.
Mengacu pada BAP dan proses sidang penanganan perkara, Yanti meyakini bahwa kasus Vina memiliki sejumlah variabel yang sifatnya rekayasa atau tidak sesuai kenyataan.
Baca Juga: Uji Ketajaman Visual dan Temukan 3 Perbedaan pada Gambar Anak Laki-laki Menghindari Lemari Jatuh
Terkait dengan bukti foto adanya daging manusia yang melekat pada salah satu baut, Yanti menegaskan hal tersebut sempat disampaikan di awal persidangan.
Namun demikian Yanti menyayangkan keputusan Majelis Hakim yang di nilainya lebih mengabaikan keterangan dari Petugas Olah TKP.
Keberadaan bukti visual yang akan dihadirkan di persidangan, menurut Yanti merupakan salah satu cara untuk mempertegas kronologis penyebab kematian.
Terlebih karena dalam kasus kematian Vina dan Eky, tidak ditemukan adanya bukti darah kecuali sekitar di jembatan Talun.
“Saya meyakini bahwa di belakang showroom itu tidak pernah terjadi apa-apa, itu yang saya yakini,” jelas Yanti.
Terkait dengan novum visual yang akan diperlihatkan tim kuasa hukum Saka Tatal di sidang PK, Teuku Nasrulah selaku Pakar Hukum Pidana memberi tanggapan.
Menurut Nasrulah, penentuan akhir novum yang diajukan oleh kuasa hukum Saka Tatal berada sepenuhnya di tangah Hakim.
Selain karena setiap pernyataan memiliki tanggung jawab etika dan akademik, Hakim juga memiliki otoritas untuk membuat suatu keputusan.
“Semua pihak yang bisa memberikan kontribusi dalam penegakan hukum, maka berikan demi anak bangsa,” tegas Nasrulah.
Terkait dengan alasan utama yang menjadi latar belakang pengajuan sidang PK, Saka Tatal memberikan pernyataan.
Menurut Saka Tatal, segala dampak perkara hukum yang menjeratnya pada 2016 lalu adalah sebuah tuduhan tanpa dasar.
Baca Juga: SKD Sekolah Kedinasan Telah Dimulai, Begini Sistem Perangkingan Nilai di 7 Instansi Sekdin
Meyakini tidak terlibat sama sekali dalam kasus kematian Vina, Saka berharap dengan adanya PK akan mengembalikan namanya yang terlanjur dicemarkan.
“Saka tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan, Saka minta keadilan supaya nama baik Saka itu pulih kembali seperti dulu lagi,” tegas Saka.

Share this article
Dicabutnya status tersangka Pegi Setiawan sebagai otak pelaku, menurut tim kuasa hukum akan dapat memperkuat posisi dan peran Saka Tatal.