Viral

Kuasa Hukum Tegaskan Maksud dari Poin 5 Putusan Praperadilan, Pegi Setiawan Tak Bisa Jadi Tersangka Kasus Vina Lagi?

Oleh: Seftia Devin Marzellina Selasa 16 Jul 2024, 15:58 WIB
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin baru-baru ini tampak memberikan penjelasan terkait maksud dari poin 5 yang diperbincangkan.

AYOJAKARTA.COM - Putusan praperadilan Pegi Setiawan terkait kasus Vina Cirebon masih terus jadi perbincangan masyarakat.

Bahkan tak sedikit yang menganggap bahwa putusan praperadilan Pegi Setiawan ini justru menjadi polemik baru dalam kasus Vina.

Pasalnya dalam putusan praperadilan Pegi Setiawan dinilai terdapat poin aneh yang turut dikabulkan oleh hakim.

Terkabulnya poin tersebut dianggap telah menyalahi aturan yang tercantum dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 4 Tahun 2016.

Sehingga banyak pakar hukum yang mengutarakan pendapat terkait penafsiran dari poin 5 putusan praperadilan Pegi Setiawan.

Adapun pakar hukum yang turut memberikan pendapat terkait hal tersebut di antaranya adalah Teuku Nasrullah dan Aristo Pangaribuan.

Keduanya memiliki perbedaan pendapat dalam menafsirkan poin 5 di putusan praperadilan Pegi Setiawan.

Baca Juga: 5 Tanda Kamu Memiliki Circle yang Positif, Saling Support hingga Saling Mendengarkan

Teuku Nasrullah menilai bahwa poin 5 seolah menunjukkan bahwa penyidik tidak diberi kesempatan lagi untuk kembali melakukan penyidikan terhadap Pegi Setiawan selaku mantan tersangka kasus Vina.

Sementara sebaliknya, Aristo Pangaribuan menilai bahwa poin tersebut tidak membatasi atau bahkan menghambat penyidik untuk melakukan penyidikan kembali terhadap Pegi Setiawan.

Lantas, seperti apa maksud dari poin 5 dalam putusan praperadilan Pegi Setiawan sebenarnya?

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin baru-baru ini tampak memberikan penjelasan terkait maksud dari poin 5 yang banyak diperbincangkan.

Baca Juga: Penasihat Ahli Kapolri Tak Ingin Pegi Setiawan Kembali Ditangkap Penyidik Terkait Kasus Vina Cirebon

Menurutnya, kata "lebih lanjut" pada poin 5 itu berarti tindakan penyidik terhadap Pegi Setiawan yang bersifat ke depan.

Poin tersebut diungkapnya merujuk kepada adanya kekeliruan penyidik dalam melakukan penangkapan alias salah orang.

"Di dalam permohonan kami yang dikabulkan oleh praperadilan itu ada frasa pada poin 5," ungkap Insank Nasruddin sebagai kuasa hukum Pegi Setiawan, dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Official iNews pada Selasa, 16 Juli 2024.

"Tindakan yang lebih lanjut ini artinya dia bersifat ke depan. Maka ini merujuk kepada adanya kekeliruan dalam melakukan penangkapan atau salah orang," lanjut Insank Nasruddin menjelaskan.

Baca Juga: 5 Ide Bisnis Kuliner untuk Pemula dengan Modal Kecil, Mana yang Ingin Kamu Coba?

Sehingga dengan terkabulnya poin tersebut, pihaknya berharap agar Pegi Setiawan tidak lagi ditangkap atau ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Vina.

Sebab menurutnya, Pegi Setiawan jika berdasarkan putusan praperadilan tersebut kini telah benar-benar terbebas dari persoalan kasus Vina.

Reporter Seftia Devin Marzellina
Editor Aris Abdulsalam