AYOJAKARTA.COM – Sudah delapan tahun berlalu pelaku pembunuhan Vina Cirebon masih menjadi misteri.
Tak terungkapnya pelaku pembunuhan Vina Cirebon sejak tahun 2016 membuat berbagai pihak ikut berkomentar, termasuk Indonesia Police Watch (IPW).
Ketua IPW Sugeng Saputra mengatakan bahwa seharusnya tim penyidik mengetahui pelaku pembunuhan Vina yang menjadi DPO.
Sugeng meyakini sebenarnya penyidik mengetahui siapa pelaku pembunuhan Vina yang hingga kini tak diketahui keberadaannya.
“Penyidik tahun 2016 semestinya yang tahu bagaimana proses penangkapan dari para tersangka dan apa peran masing-masing. Menurut saya penyidik tahu siapa pelaku sebenarnya. Setidak-tidaknya ada 2 DPO yang belum diperiksa, ini yang harus diungkap mengapa tidak diungkap? Ada apa? Ini yang harus didalami,” kata Sugeng dikutip dari kanal YouTube Cumicumi pada Senin (15/7/2016).
Seperti yang diketahui, pada tahun 2016 polisi menyampaikan bahwa ada 3 DPO yang belum ditangkap.
Kemudian, polisi menangkap Pegi Setiawan pada Mei 2024 lalu yang diduga sebagai pelaku utama pembunuhan Vina.
Setelah Pegi ditangkap, polisi kemudian mengumumkan bahwa 2 DPO lainnya adalah fiktif.
Sugeng yakin bahwa 3 DPO pembunuhan Vina benar-benar ada, akan tetapi bukan Pegi Setiawan lantaran sudah dibebaskan berdasarkan putusan praperadilan.
Baca Juga: Daftar Gaji CPNS Terendah Berdasarkan Golongannya, Paling Besar Golongan Ini
“3 DPO itu sesungguhnya ada, tetapi yang pasti salah satunya bukan Pegi karena sudah dinyatakan praperadilannya dikabulkan. Nah penyidiknya itu bagaimana? Catatan ataupun hasil penyelidikan mereka yang sesuai prosedur. Kalau tidak sesuai prosedur ya akan salah tetapi yang sesuai prosedur bagaimana?” ungkapnya.
Lebih lanjut, Sugeng menuturkan penyidik tentu tahu bagaimana penyidikan dan penyelidikan sesuai prosedur.
Jika dilakukan tidak sesuai prosedur tentu diduga penyidik menutupi pelaku sebenarnya.
“Penyidik itu tahu sebetulnya penyidikan dan penyelidikan yang sesuai prosedur. Kalau mereka melakukan penyidikan dan penyelidikan yang tidak sesuai prosedur bisa juga dikatakan bahwa tindakan itu ingin menutupi pelaku sebenarnya,” imbuhnya.