AYOJAKARTA.COM – Pemerintah akan kembali membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dekat.
Bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil (CPNS) adalah cita-cita dan harapan sebagian orang di Indonesia.
Ada banyak alasan mengapa seseorang tertarik untuk menjadi PNS, salah satunya adalah gaji yang pasti.
PNS tidak khawatir kerja tanpa diberi upah sehingga bisa dengan mudah membuat rencana keuangan.
Selain itu, setiap tahunnya gaji PNS mengalami kenaikan sehingga semakin tinggi nominalnya apabila dibarengi dengan kenaikan jabatan.
Gaji PNS memiliki nominal yang berbeda-beda tergantung dari golongannya yang terbagi menjadi 4-5 tingkatan (a, b, c, d, e).
Semakin besar golongannya maka akan semakin tinggi juga tanggung jawab dan gaji pokok yang didapatkan.
Berikut adalah daftar gaji CPNS terendah berdasarkan golongannya yang dikutip dari akun TikTok @bidikcpns.
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.664
- Golongan Ib: Rp 1.840.860
- Golongan Ic: Rp 1.918.728
- Golongan Id: Rp 1.999.944
Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.183.976
- Golongan IIb: Rp 2.385.072
- Golongan IIc: Rp 2.485.944
- Golongan IId: Rp 2.591.136
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.785.752
- Golongan IIIb: Rp 2.903.580
- Golongan IIIc: Rp 3.026.484
- Golongan IIId: Rp 3.154.464
Baca Juga: Tes IQ: Temukan 3 Perbedaan di Gambar Perang Bantal, 99 Persen Orang Gagal!
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.287.844
- Golongan IVb: Rp 3.426.948
- Golongan IVc: Rp 3.571.884
- Golongan IVd: Rp 3.722.976
- Golongan IVe: Rp 3.880.548
Demikian informasi mengenai daftar gaji CPNS terendah berdasarkan golongannya.

Share this article
Selain itu, setiap tahunnya gaji PNS mengalami kenaikan sehingga semakin tinggi nominalnya apabila dibarengi dengan kenaikan jabatan.