Viral

Keluarga Vina Beri Respons 'Pasrah' Soal Putusan Praperadilan Pegi Setiawan yang Dibebaskan

Oleh: Seftia Devin Marzellina Senin 08 Jul 2024, 16:35 WIB
Eman Sulaeman selaku hakim tunggal yang memimpin sidang, kini telah mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan.

AYOJAKARTA.COM - Sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan terkait kasus Vina Cirebon telah selesai.

Status Pegi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Vina kini akhirnya menemukan titik terang.

Diketahui bahwa sidang putusan praperadilan Pegi telah usai digelar pada Senin, 8 Juli 2924 di Pengadilan Negeri Bandung.

Eman Sulaeman selaku hakim tunggal yang memimpin sidang, kini telah mengabulkan permohonan praperadilan Pegi.

Tak hanya itu, hakim Eman Sulaeman juga meminta penyidik Polda Jawa Barat untuk segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.

Pasalnya, proses penetapan tersangka terhadap Pegi dinilai tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum.

Baca Juga: TOP 10 Universitas Terbaik di Indonesia versi AD Scientific Index 2024, Peringkat 1 dari Kampus Swasta

Mengingat pihak Polda Jawa Barat belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap Pegi sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.

Sementara itu berkenaan dengan putusan praperadilan Pegi tersebut, pihak keluarga dari almarhumah Vina memberi tanggapan.

Hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh Sukaesih selaku ibu kandung dari almarhumah Vina.

Sukaesih menyatakan bahwa pihaknya telah pasrah pada ketetapan atau tindakan dari para aparat penegak hukum.

Kemudian soal putusan praperadilan yang menyatakan bahwa Pegi bisa dibebaskan, Sukaesih mengatakan bahwa ia dan keluarga turut merasa senang.

Baca Juga: Pegi Setiawan Bebas, Berapa Ganti Rugi yang Layak Diterimanya?

"Respons dari keluarga (soal putusan praperadilan Pegi) ya senang, jadi enggak salah sasaran gitu," ungkap Sukaesih, ibu kandung almarhumah Vina, dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Kompas TV pada Senin, 8 Jul 2024.

Hanya saja, ia tetap berharap agar pihak kepolisian bisa menangkap pelaku dalam kasus Vina yang sebenar-benarnya.

Ia juga ingin agar pihak kepolisian jangan sampai salah sasaran dalam melakukan penangkapan.

Keinginan atau harapan tersebut diungkapkannya semata hanya demi tercapainya suatu keadilan.

Reporter Seftia Devin Marzellina
Editor Aris Abdulsalam