AYOJAKARTA.COM - Pegi Setiawan akhirnya dibebaskan setelah hakim tunggal praperadilan, Eman Sulaeman, menyatakan penetapan tersangka terhadapnya cacat hukum.
Keputusan ini disambut gembira oleh banyak pihak.
Namun pertanyaan baru muncul, berapa ganti rugi yang layak diterima Pegi Setiawan?
Pakar hukum pidana, Prof. Hibnu Nugroho, menjelaskan bahwa Pegi berhak atas kompensasi sebagai bentuk keadilan atas proses hukum yang dialaminya.
"Ketika bukti tidak cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, maka kompensasi harus diberikan," ujar Prof. Hibnu.
Besaran kompensasi diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur mengenai hak tersangka untuk mendapatkan ganti rugi atau kompensasi atas penahanan yang salah.
Besaran ganti rugi yang diatur dalam peraturan tersebut adalah:
- Minimal Rp500.000 dan maksimal Rp100.000.000
- Jika mengalami luka berat atau cacat, minimal Rp25.000.000 dan maksimal Rp300.000.000
- Jika mengakibatkan kematian, minimal Rp50.000.000 dan maksimal Rp600.000.000
Namun, dalam putusan hakim Eman Sulaeman tidak disebutkan secara spesifik mengenai ganti rugi bagi Pegi Setiawan.
Kasus Pegi Setiawan menjadi contoh pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan.
Pemberian kompensasi yang layak bagi Pegi diharapkan dapat menjadi preseden bagi kasus-kasus serupa di masa depan.
Masih banyak pertanyaan yang belum terjawab terkait kasus ini.
Salah satunya adalah siapa pelaku utama pembunuhan Eki dan Vina yang sebenarnya.
Pertanyaan lainnya apakah tersangka yang sekarang mendekam di penjara benar-benar pelakunya.
Buntut dari sidang pra peradilan ini masih panjang sangat menarik untuk diikuti.
Share this article
Pakar hukum pidana, Prof. Hibnu Nugroho, menjelaskan Pegi Setiawan berhak atas kompensasi sebagai bentuk keadilan proses hukum yang dialami.