AYOJAKARTA.COM - Sidang Praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka dalam kasus Vina Cirebon memang cukup menjadi pusat perhatian publik.
Bahkan, baru-baru ini beredar rumor bahwa ahli yang didatangkan oleh tim hukum Polda Jawa Barat pada sidang praperadilan Pegi Setiawan Kamis, 4 Juli 2024 tidak independen.
Rumor tersebut bermunculan lantaran terjadinya tanya-jawab sengit antara kuasa hukum Pegi Setiawan dengan Agus Surono selaku ahli pidana yang didatangkan dalam sidang.
Dalam keterangannya, Agus Surono berkali-kali mengatakan terkait dua alat bukti seolah enggan memberikan jawaban yang lain.
Sehingga kuasa hukum Pegi Setiawan yang merasa tak puas dengan jawaban yang diberikan, kemudian menilai dan menduga bahwa Agus Surono tidak independen.
"Beliau tidak independen kalau saya bilang, karena semua bermuara kepada dua alat bukti," kata kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendi sebagaimana dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Kompas TV pada Jumat, 5 Juli 2024.
Lebih lanjut, Muchtar Effendi mengatakan bahwa sebenarnya pihaknya ingin agar Agus Surono sebagai ahli memberikan jawaban yang sesuai dengan keahliannya.
"Diharapkan oleh kita (kuasa hukum Pegi Setiawan) ini, begitu kita melontarkan pertanyaan, dia (Agus Surono sebagai ahli pidana) menjawab sesuai dengan keahliannya,".
"Jadi jangan (hanya sekedar) menilai mohon maaf ini pertanyaan praperadilan, ini pertanyaan pokok perkara, jawab saja! (Soal) Apakah nanti masuk ke pokok perkara atau praperadilan biarkan majelis hakim saja yang menilai," tegas Muchtar Effendi menjelaskan.
Berkenaan dengan hal tersebut, Nurhadi Handayani selaku ketua tim hukum Polda Jawa Barat memberikan tanggapan.
Seolah pasang badan, Nurhadi Handayani mengatakan bahwa Agus Surono selaku ahli yang didatangkan oleh pihaknya sudah independen dan jelas dalam memberikan jawaban atau keterangan.
Nurhadi Handayani tidak membenarkan rumor yang beredar, yang menyebut bahwa Agus Surono tidak independen.
Ia mengklaim hal tersebut kemungkinan hanya sebatas perasaan dari orang-orang saja termasuk pula kuasa hukum Pegi Setiawan.
"Saya tidak merasa (bahwa Agus Surono atau ahli) tidak independen. Mungkin itu (hanya sekedar) perasaan dari pemohon saja. Saya tidak ada apa-apa dan tidak pernah merasa seperti itu," ungkap Nurhadi Handayani.
Ia pun juga menjelaskan bahwa keterangan yang disampaikan Agus Surono sudah berdasarkan pada Undang-undang.
Sehingga pihaknya tidak ingin ada yang menyalahkan Agus Surono selaku ahli ataupun pihak penyidik dari Polda Jawa Barat.
"(Memang) Seperti itu, kalau orang menaikkan tersangka memang ada syarat yang harus dipenuhi ya itu, (dengan adanya) dua alat bukti. Bunyinya Undang-undang emang seperti itu, jadi jangan disalahkan ahli atau penyidik. Kalau mau disalahkan ya Undang-undangnya," tegas Nurhadi Handayani.