AYOJAKARTA.COM - Sidang Praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka dalam kasus Vina Cirebon masih terus berlanjut hingga saat ini.
Kemarin Kamis, 4 Juli 2024 sidang praperadilan Pegi Setiawan tampak memasuki babak keempat.
Digelar di Pengadilan Negeri Bandung, sidang praperadilan Pegi Setiawan sampai pada tahap mendatangkan saksi dan ahli dari pihak Polda Jawa Barat selaku termohon.
Pada saat sidang praperadilan Pegi Setiawan berlangsung, terdapat momen yang cukup panas.
Di mana kuasa hukum Pegi Setiawan dan ahli yang didatangkan Polda Jawa Barat beradu argumen dengan cukup sengit.
Sehingga Eman Sulaeman selaku hakim tunggal pun langsung mengambil tindakan dengan melerai keduanya.
Seperti diketahui, tim hukum Polda Jawa Barat mendatangkan ahli pidana dari Universitas Pancasila, Prof. Dr. Agus Surono, SH, MH.
Dalam keterangannya, Agus Surono selalu mengatakan bahwa seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka tidak harus diperiksa terlebih dahulu.
Selain itu, polisi dalam melakukan penyidikan menurutnya hanya perlu menyiapkan dua alat bukti saja.
Namun, keterangan dari Agus Surono ini sepertinya tak cukup membuat kuasa hukum Pegi Setiawan puas.
Kuasa hukum Pegi Setiawan merasa Agus Surono selalu menjawab dengan pernyataan yang sama.
Sementara kuasa hukum Pegi Setiawan menginginkan agar Agus Surono sebagai ahli bisa memberikan keterangan yang sesuai dengan keahliannya.
Sehingga kuasa hukum Pegi Setiawan kemudian menduga jika Agus Surono tidak independen jika melihat dari keterangan yang dia sampaikan.
"Saudara ahli, saya minta di sini ahli kan sudah disumpah tadi ya. (Tolong) Ahli katakan sesuai keahlian ahli, jangan ahli karena diajak oleh pihak termohon," pinta kuasa hukum Pegi Setiawan, Marwan Iswandi seperti dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Kompas TV pada Jumat, 5 Juli 2024.
Hal yang sama juga disampaikan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan yang lain, Muchtar Effendi.
Ia berpendapat jika Agus Surono sebagai ahli yang didatangkan pihak Polda Jawa Barat tidak independen dan membuat tanya-jawab antara kuasa hukum Pegi dengan dirinya tidak berkembang.
"Beliau tidak independen kalau saya bilang, karena semua bermuara kepada dua alat bukti," kata Muchtar Effendi.
"Ditanya ini jawabannnya dua alat bukti, ditanya itu jawabannya dua alat bukti, jadi tidak berkembang," lanjutnya kemudian.
Share this article
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka dalam kasus Vina Cirebon masih terus berlanjut hingga saat ini.