Viral

Pihak Pegi Setiawan Sampaikan Alat Bukti Polda Jabar Tidak Cukup, Kabdikum Kombes Pol Nurhadi Handayani: Terserah Mereka

Oleh: Nadya Donna Putri Selasa 02 Jul 2024, 13:48 WIB
Potret tersangka kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan.

AYOJAKARTA.COM - Sidang Praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung akhirnya digelar juga.

Setelah sebelumnya pada pekan lalu yaitu tanggal 24 Juni 2024 ditunda akibat Polda Jabar sebagai termohon tidak hadir.

Sidang praperadilan Pegi Setiawan kali ini digelar pada tanggal 1 Juli 2024 dan masih berlangsung hingga tanggal 2 Juli 2024 ini.

Sebelumnya pihak Pegi Setiawan telah menyampaikan adanya alat bukti Polda Jabar yang tidak cukup untuk membuat Pegi bersalah dalam kasus Vina.

Polda Jabar melalui Kabdikumnya, Kombes Pol Nurhadi Handayani telah memberikan tanggapan kalau itu terserah mereka (pihak Pegi Setiawan). Mengapa?

Berikut penjelasannya dikutip AyoJakarta.com dari YouTube METRO TV pada Selasa, 2 Juli 2024:

Pihak Pegi Setiawan menyatakan kalau dua alat bukti dari Polda Jabar tidak cukup untuk membuat Pegi bersalah dan terbukti terdakwa.

Baca Juga: Tepis Isu Red Flag Fardhana, Dharsyi Akib Sebut Mantan Calon Suami Ayu Ting Ting Anak Baik-Baik

Kabdikum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan kalau itu terserah mereka (pihak Pegi Setiawan). Hal ini karena memang haknya pihak Pegi Setiawan untuk mengatakan demikian.

“Dia (Pihak Pegi Setiawan) menyatakan dua alat bukti nggak cukup, terserah mereka (Pihak Pegi Setiawan). Itu hak mereka untuk menyampaikan,” jelasnya.

Baca Juga: 5 Universitas dengan Prodi Akuntansi Terbaik di Indonesia dan Prospek Karier Menjanjikan, Ada UB

Kombes Pol Nurhadi Handayani melanjutkan kalau Polda Jabar sangat siap untuk menunjukkan alat bukti yang dilakukan penyidik.

“Kami (Polda Jabar) sangat siap menunjukkan alat bukti-alat bukti yang telah dilakukan oleh tim penyidik Polda Jabar,” ujarnya.

Reporter Nadya Donna Putri
Editor Aris Abdulsalam