Viral

Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Chromebook di Kemendikbudristek, Nadiem Makarim Berpotensi Diperiksa Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Chromebook

Oleh: Muhammad Nandava Prapdhianto Rabu 28 Mei 2025, 14:31 WIB
Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Chromebook di Kemendikbudristek, Nadiem Makarim Berpotensi DiperiksaKejagung Bongkar Dugaan Korupsi Chromebook di Kemendikbudristek

AYOJAKARTA.COM - Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menjadi sorotan publik.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan membuka peluang pemeriksaan terhadap mantan Menteri Nadiem Makarim.

Juru Bicara Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa penyidik saat ini masih menelusuri alat bukti yang dapat mengungkap siapa saja yang terlibat dalam proyek pengadaan yang berlangsung selama periode 2019–2022 tersebut.

Baca Juga: Begini Modus Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun di Kemendikbudristek: Nama Nadiem Makarim Ikut Terseret Kasus Pengadaan Laptop?

“Penyidik tengah mendalami bukti-bukti yang relevan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam tindak pidana ini,” ujar Harli di Gedung Puspenkum Kejagung, Selasa (27/5/2025).

Dua Stafsus Nadiem Makarim Jadi Sorotan

Sebagai bagian dari penyidikan, Kejagung telah menggeledah dua unit apartemen milik pejabat yang menjabat sebagai staf khusus Menteri Nadiem Makarim pada masa itu.

Lokasi pertama merupakan kediaman Fiona Handayani (FH), Staf Khusus Bidang Isu Strategis, dan yang kedua milik Jurist Tan (JT), Staf Khusus Bidang Pemerintahan. Keduanya diduga memiliki peran dalam proses pengadaan laptop berbasis Chromebook tersebut.

Baca Juga: Lulus UTBK SNBT 2025? Ini 3 Hal Penting yang Harus Dilakukan Setelah Pengumuman Kelulusan

Harli menegaskan bahwa siapapun yang berkaitan dan dapat membantu mengungkap kasus ini, termasuk Nadiem Makarim, berpotensi dimintai keterangan oleh penyidik.

“Siapa pun yang bisa memberikan kejelasan terhadap perkara ini dapat dipanggil untuk diperiksa,” tambah Harli.

Dugaan Rekayasa Spesifikasi Laptop

Kasus ini berawal dari program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, yang mulai disusun pada 2020.

Baca Juga: Bagusan Mana, Samsung S25 Edge atau Samsung S25 Ultra? Duel Layar, Performa, Kamera, Baterai

Proyek tersebut bertujuan menyediakan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) ke berbagai jenjang satuan pendidikan, guna mendukung pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM).

Namun, berdasarkan evaluasi uji coba sebelumnya pada 2018–2019, penggunaan Chromebook dianggap tidak efektif karena keterbatasan infrastruktur internet di banyak wilayah Indonesia.

Kajian awal dari tim teknis bahkan menyarankan penggunaan sistem operasi Windows. Anehnya, Kemendikbudristek justru mengganti rekomendasi awal itu dan memutuskan menggunakan laptop berbasis Chromebook.

Harli menilai perubahan spesifikasi tersebut diduga tidak dilandasi oleh kebutuhan aktual di lapangan. “Perubahan ini diduga kuat tidak berdasarkan analisis kebutuhan yang sebenarnya,” jelas Harli.

Baca Juga: BSU 2025 dari Kemnaker Segera Disalurkan: Simak Cara Daftar dan Persyaratannya

Anggaran Hampir Rp10 Triliun

Selama 2019-2022, Kemendikbudristek diketahui mengelola anggaran pendidikan sebesar Rp9,98 triliun. Dari total tersebut, sekitar Rp3,58 triliun dialokasikan untuk pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan. Sisanya, sebesar Rp6,39 triliun, digunakan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).

Penyidik menduga telah terjadi rekayasa dengan mengarahkan tim teknis yang baru agar tetap menggunakan Chromebook dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Keputusan ini dianggap tidak mencerminkan kebutuhan nyata satuan pendidikan, terutama dalam pelaksanaan AKM.

Baca Juga: Diumumkan Hari Ini 28 Mei! Ini Doa yang Bisa Dibaca Sebelum Buka Pengumuman UTBK SNBT 2025

“Tindakan tersebut diduga dilakukan melalui persekongkolan untuk mengarahkan pengadaan ke laptop OS Chromebook, bukan berdasarkan kebutuhan nyata di lapangan,” ungkap Harli.

Barang Bukti Sudah Disita

Dalam penggeledahan dua apartemen tersebut, Kejagung telah menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk beberapa unit laptop, hard disk eksternal, flashdisk, serta dokumen elektronik yang diduga berkaitan dengan proses pengadaan.

Dengan masuknya kasus ini ke tahap penyidikan, Kejagung memastikan proses hukum akan terus berjalan guna menuntaskan dugaan korupsi di tubuh Kemendikbudristek.

Pemeriksaan terhadap Nadiem Makarim masih terbuka, tergantung pada hasil perkembangan penyelidikan lebih lanjut.***

Reporter Muhammad Nandava Prapdhianto
Editor Katarina Erlita