AYOJAKARTA.COM - Skandal dugaan korupsi kembali mencuat dari lingkup Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Kali ini, kasus terkait pengadaan laptop berbasis Chromebook senilai hampir Rp10 triliun pada periode 2019–2023 menjadi sorotan utama.
Investigasi yang tengah digencarkan Kejaksaan Agung diduga turut menyeret sejumlah staf khusus Mendikbudristek saat itu, Nadiem Makarim.
Baca Juga: Lulus UTBK SNBT 2025? Ini 3 Hal Penting yang Harus Dilakukan Setelah Pengumuman Kelulusan
Penyidik telah melakukan penggeledahan terhadap dua apartemen milik staf khusus yang diduga terlibat, yakni di Kuningan Place dan Ciputra World 2, Jakarta.
Kedua individu yang disorot berinisial FH dan JT, diketahui menjabat sebagai staf khusus bidang isu strategis dan bidang pemerintahan.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengubahan spesifikasi teknis pengadaan laptop tanpa dasar kebutuhan riil di lapangan. Spesifikasi yang awalnya mengacu pada sistem operasi Windows, secara sepihak diubah menjadi Chromebook.
"Penggantian spesifikasi ini tidak didasari kebutuhan sesungguhnya, melainkan hasil dari kajian baru yang kami duga disusun untuk kepentingan tertentu," ungkap Harli dalam keterangan resminya.
Baca Juga: Bagusan Mana, Samsung S25 Edge atau Samsung S25 Ultra? Duel Layar, Performa, Kamera, Baterai
Diketahui, total anggaran pendidikan yang diterima Kemendikbudristek dalam kurun waktu 2019–2022 mencapai Rp9,98 triliun.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp3,58 triliun dialokasikan untuk pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), termasuk laptop Chromebook.
Sementara Rp6,39 triliun lainnya digunakan dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK). Belum Ada Tersangka, Nadiem Makarim Berpotensi Diperiksa
Meski penggeledahan telah dilakukan dan sejumlah barang bukti seperti laptop, harddisk eksternal, dan ponsel telah disita, penyidik belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus ini. Kejagung menegaskan masih fokus mengumpulkan bukti-bukti guna memperjelas arah penyidikan.
Baca Juga: BSU 2025 dari Kemnaker Segera Disalurkan: Simak Cara Daftar dan Persyaratannya
Terkait kemungkinan pemeriksaan terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Harli menegaskan bahwa siapa pun yang dianggap mengetahui atau terlibat dalam peristiwa pidana bisa dipanggil sebagai saksi.
“Apabila keterangannya dapat menerangkan tindak pidana, maka orang tersebut bisa saja diperiksa,” tambah Harli.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, penyidik menyita berbagai alat elektronik penting dari apartemen milik FH dan JT.
Barang-barang yang ditemukan antara lain laptop Asus Zenbook, laptop HP Envy x360, beberapa unit handphone Samsung, serta harddisk dan flashdisk yang kini menjadi bagian dari barang bukti.
Baca Juga: Diumumkan Hari Ini 28 Mei! Ini Doa yang Bisa Dibaca Sebelum Buka Pengumuman UTBK SNBT 2025
Program Digitalisasi Pendidikan Jadi Sumber Masalah
Kasus korupsi ini bermula dari program digitalisasi pendidikan yang digagas Kemendikbudristek sejak 2020.
Salah satu fokus program tersebut adalah pengadaan laptop Chromebook untuk pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) di sekolah-sekolah.
Namun, berdasarkan pengalaman uji coba di tahun 2018–2019, penggunaan Chromebook dinilai tidak efektif akibat keterbatasan jaringan internet di banyak wilayah Indonesia.
Dalam kajian teknis awal, tim pengadaan justru merekomendasikan OS Windows sebagai pilihan yang lebih sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Meski demikian, rekomendasi tersebut diubah dalam kajian lanjutan yang justru mendorong spesifikasi berbasis Chromebook.
Perubahan inilah yang kini menjadi titik investigasi dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi dalam proyek pengadaan laptop tersebut.***
Share this article
Skandal korupsi laptop Chromebook Rp10 T di Kemendikbudristek diselidiki Kejagung, staf khusus disorot, Nadiem Makarim berpotensi diperiksa.