Viral

Ditengarai Pelaku Subversif, Rismon Sianipar Siap Dikriminalisasi Seperti Jessica Wongso di Kasus Ijazah Palsu Jokowi!

Oleh: Karseno AJ Rabu 28 Mei 2025, 11:14 WIB
Ditengarai Pelaku Subversif, Rismon Sianipar Siap Dikriminalisasi Seperti Jessica Wongso di Kasus Ijazah Palsu Jokowi!

AYOJAKARTA.COM – Meski tengah tersandung perkara dugaan ijazah palsu Joko Widodo, Rismon Sianipar mengaku tidak akan pernah sedikitpun merasa gentar.

Dengan menggunakan metodologi ilmiah sebagai proses pembuktian, Rismon Sianipar meyakini ijazah palsu Joko Widodo bukan merupakan hisapan jempol.

Bukan semata siap menanggung resiko hukum dalam kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo, Rismon Sianipar juga terbuka jika dirinya menjadi sasaran oknum Petinggi Polri.

Baca Juga: KPM Bisa Terima Bansos Hingga Rp3,3 Juta! Ini Rincian Bantuan PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025

Sebagaimana beredar di kanal Youtube Balige Academy, Rismon secara terang-terangan menantang sejumlah Perwira Polri yang terlibat dalam kasus Kopi Sianida Jessica Wongso.

Meski telah dinyatakan bebas bersyarat, hingga saat ini Rismon meyakini Jessica Wongso merupakan korban dari upaya kriminalisasi sejumlah petinggi Polri.

Berkaca pada kasus Jessica Wongso, Rismon mengaku siap jika kemudian dirinya menjadi sasaran kriminalisasi dalam kasus dugaan ijazah palsu milik Jokowi.

Dalam kasus ijazah palsu Jokowi, sebelumnya Rismon juga sempat menantang Rosario de Marshal atau Hercules untuk tidak sembarangan memberi pernyataan.

Baca Juga: Siap-siap Besok Dibuka! Link Resmi dan Cara Cek Pengumuman Hasil UTBK SNBT 2025, Catat Ya..

Untuk membuka tabir misteri keaslian ijazah Jokowi, menurut Rismon dapat diungkap melalui pendekatan ilmiah yang jelas bukan merupakan bidang Pendiri Ormas GRIB.

“Dia memang tokoh publik, tetapi domain dia bukan kajian ilmiah, apalagi birokrasi akademik, intinya gak ada kaitan dengan domain dia,” ujar Rismon memberi alasan.

Pada 24 Mei lalu, Rismon sempat dicecar Polda Metro Jaya dengan 97 pertanyaan yang menurutnya bermuara pada otoritas dalam melakukan kajian.

Menggunakan pendekatan ilmiah dalam memandang suatu fenomena di masyarakat, menurut Rismon merupakan hak setiap Peneliti sehingga tidak memerlukan otoritas.

Baca Juga: Saling Tuding Terlibat Judol, Budi Arie Dilaporkan PDIP ke Bareskrim Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

“Peneliti independen tidak harus memiliki otoritas, galaksi saja kalau mau bisa kita teliti, apalagi ini pejabat publik,” jelas Rismon.

Hadir untuk memberikan keterangan dalam kasus dugaan ijazah palsu, Rismon mengaku heran karena proses pemeriksaan dilakukan oleh Subdit Keamanan Negara.

Terkait tempat pemeriksaan Rismon Sianipar selaku Ahli Digital Forensik yang diperiksa di Subdit Keamanan Negara, Bambang Rukminto memberi tanggapan.

Menurut Pengamat ISESS tersebut, tempat dilakukannya pemeriksaan terhadap Rismon idealnya berada pada Dirtipidum atau Dirtipidsus.

Baca Juga: Digerebek Kejagung! 2 Eks Stafsus Mendikbudristek DidugaKorupsi Chromebook Hampir Rp10T, Nama Nadiem Makarim Terseret

Proses pemeriksaan yang dilakukan di Subdit Keamanan Negara, menurut Bambang bisa saja karena Rismon sudah dianggap sebagai Pengganggu Keamanan Negara.

Ditengarai sudah dinilai berbuat sesuatu yang memiliki konotasi Subversif dan Makar, Bambang justru mempertanyakan alasan tersebut.

“Sebenarnya ini hanya kasus pidana biasa, terus kenapa Pak Rismon dianggap mengganggu negara, ini saya juga bingung,” ungkap Bambang. ***

Reporter Karseno AJ
Editor Katarina Erlita