Viral

Sempat Ngelak! Jan Hwa Diana Dibui 4 Tahun Penjara, Gelapkan 108 Ijazah Eks Karyawan

Oleh: Asti Aureli Septania Jumat 23 Mei 2025, 14:48 WIB
Sempat Ngelak! Jan Hwa Diana Dibui 4 Tahun Penjara, Gelapkan 108 Ijazah Eks Karyawan

AYOJAKARTA.COMJan Hwa Diana, pemilik CV Sentosa Seal, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan ijazah mantan karyawan.

Pihak kepolisian menemukan bukti bahwa Jan Hwa Diana telah melakukan penggelapan sebanyak 108 ijazah milik eks karyawan di rumahnya.

“saat kita lakukan penggeledahan hanya beberapa ijazah yang kita temukan, dan kemudian diserahkan oleh yang bersangkutan,” ungkap AKBP Wakil Direktur Reskrimum Polda Jawa Timur yang sebagaimana dikutip dari tvOneNews pada Jumat 23 Mei 2025.

Baca Juga: Alhamdulillah! Gaji ke-13 Pensiunan PNS Dicairkan 2 Juni 2025, Pensiun Kategori Ini Bakal Terima Dobel

Sebagai informasi, kasus ini berawal dari laporan dugaan penahanan ijazah yang diajukan pada April 2025, dan setelah penyelidikan serta pemeriksaan 23 saksi, status Diana dinaikkan menjadi tersangka pada 22 Mei 2025.

Kasus ini sempat viral karena banyak eks karyawan yang melaporkan penahanan ijazah mereka namun pada saat itu Diana tidak mengakui penggelapan tersebut.

Pada saat itu, Diana mengaku tidak tahu soal keberadaan ijazah karyawannya dan beralasan bahwa proses rekrutmen dan pengelolaan ijazah dilakukan oleh bagian HRD yang sudah resign.

Namun, setelah penemuan 108 lembar ijazah di rumahnya yang menjadi bukti kuat bahwa Diana melakukan penggelapan dokumen penting milik mantan pegawainya.

Baca Juga: IFW Tantang UU BUMN ke MK, Khawatir Direksi & Komisaris BUMN Jadi Kebal dari Jerat KPK

Atas perbuatannya, kini Pemilik PT Sentosa Seal tersebut terjerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.

Saat ini, Diana telah dipindahkan ke Ditreskrimum Polda Jawa Timur untuk memberikan keterangan tambahan terkait kasus tersebut.

Polisi juga masih dalam pengembangan penyidikan dan kemungkinan akan menetapkan tersangka lain terkait kasus ini.***

Reporter Asti Aureli Septania
Editor Katarina Erlita