Viral

Farhat Abbas Sebut Tidak Ada Saksi yang Mendukung Dakwaan Jaksa di Kasus Vina

Oleh: Nisrina Harum Lestari Kamis 13 Jun 2024, 12:56 WIB
Farhat Abbas mengungkapkan bahwa tidak ada saksi yang mendengar dan melihat langsung peristiwa pembunuhan terjadi.

AYOJAKARTA.COM – Kasus pembunuhan Vina yang terjadi di Cirebon 8 tahun lalu kini semakin rumit.

Pasalnya, hingga kini banyak sekali pihak yang mulai bersuara dan mengaku tahu tentang pembunuhan Vina.

Pengacara kondang Farhat Abbas kembali buka suara mengenai kasus pembunuhan Vina yang terjadi di Cirebon 8 tahun silam.

Farhat Abbas menilai bahwa dalam kasus pembunuhan Vina tidak ada saksi yang bisa mendukung dakwaan jaksa.

“Kalau saya lihat perkara ini tidak ada satupun saksi yang mendukung dakwaan jaksa,” kata Farhat dikutip dari kanal YouTube Uya Kuya TV pada Kamis, 13 Juni 2024.

Farhat mengungkapkan bahwa tidak ada saksi yang mendengar dan melihat langsung peristiwa pembunuhan terjadi.

Sementara semua pengakuan yang ada hanya berasal dari para tersangka yang terpaksa mengaku.

Baca Juga: Psikologi 5 Cara Mengatasi Pikiran Negatif yang Terus Menerus Muncul, Apa Kamu Pernah Merasakannya?

Farhat menjelaskan para tersangka terpaksa mengaku karena mendapatkan intimidasi dan penyiksaan.

Belum lagi, pada saat itu para tersangka kasus pembunuhan Vina tidak didampingi oleh kuasa hukum.

“Karena dari semua saksi tidak ada saksi yang mendengar, melihat langsung peristiwa terjadi, bagaimana keterkaitan peristiwa membunuh berapa kali itu nggak ada. Semua pada pengakuan tersangka semua, pengakuan dia gara-gara ketakutan dalam intimidasi dan tidak didampingi pengacara,” ungkapnya.

Baca Juga: CEK REKENING SEKARANG! KJP Plus Mei dan Juni 2024 Cair Dobel Hari Ini 13 Juni, Segini Besaran yang Diterima

Oleh karena itu, Farhat menilai prosedur yang dilakukan oleh pihak kepolisian merupakan sebuah kesalahan.

Terlebih, pada saat itu para tersangka kasus pembunuhan Vina tidak didampingi oleh pengacara.

“Inilah keberanian penyidik Polresta Cirebon yang memeriksa BAP Saka Tatal dan semuanya tanpa pendampingan pengacara yang melanggar, itu kesalahan. Saka itu 3 tahun 8 bulan dalam penjara, divonis 8 tahun. Nah kalau misalnya nanti dinyatakan bebas kan jahat banget,” ujarnya.

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Aris Abdulsalam