AYOJAKARTA.COM – Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kembali menjadi sorotan.
Sistem tilang elektronik kembali disorot setelah sebuah bus TransJakarta yang diduga terkena tilang meskipun melintas di jalur busway, jalur yang seharusnya menjadi haknya.
Kejadian ini terjadi pada Senin, 3 April 2025 pukul 08.43 WIB. Informasi tersebut mencuat ke publik melalui unggahan akun Instagram @lambe_turah yang menampilkan tangkapan layar bukti tilang ETLE.
Baca Juga: Bisa Mencegah Alzheimer, Ini 10 Manfaat Konsumsi Kopi Tanpa Gula bagi Kesehatan Tubuh
Dalam gambar tersebut, disebutkan bahwa bus TransJakarta melanggar Pasal 287 ayat (1) jo. Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b dari Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ).
“Masuk ke jalur bus,” tulis keterangan yang tercantum dalam bukti tilang tersebut.
Menanggapi kabar tersebut, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono memberikan penjelasan.
Ia menjelaskan bahwa sistem ETLE bekerja dengan mendeteksi pelanggaran berdasarkan nomor polisi kendaraan, bukan berdasarkan jenis kendaraan.
“Saat kendaraan melintas, seperti masuk busway atau menerobos lampu merah, ETLE akan mendeteksi nomor pelat kendaraan sebagai pelanggar, bukan jenis kendaraan seperti bus TransJakarta atau ambulans,” jelas Argo pada Selasa, 15 April 2025.
Ia menambahkan bahwa bukan hanya karena masuk jalur busway, pelanggaran juga bisa terjadi karena hal lain seperti pengemudi menggunakan ponsel saat berkendara.
Argo juga menekankan pentingnya bagi armada TransJakarta untuk segera mendaftarkan nomor polisi kendaraannya ke sistem ETLE.
Dengan begitu, pelat nomor yang telah terdaftar akan otomatis dianulir sistem bila tertangkap kamera di jalur busway.
“Jika nomor kendaraan sudah terdaftar sebagai kendaraan khusus seperti bus TransJakarta, sistem akan secara otomatis membatalkan proses tilang. Namun jika belum, maka akan dianggap sebagai pelanggaran,” ujarnya.
Meski begitu, Polda Metro Jaya menyediakan mekanisme resmi bagi pengemudi TransJakarta maupun ambulans untuk mengajukan konfirmasi atau sanggahan jika merasa tidak melakukan pelanggaran.
Baca Juga: Jangan Tertipu! ASUS Gaming V16 Itu Laptopnya Gamer Berkedok Profesional yang Bawa Banyak Kejutan
Proses tilang ETLE pun dipastikan berlangsung secara otomatis tanpa intervensi dari petugas.
Informasi terkait pelanggaran akan dikirimkan langsung kepada pemilik kendaraan melalui aplikasi WhatsApp atau sarana komunikasi lainnya yang telah didaftarkan.
“Kasus seperti ini tentu menjadi bahan evaluasi. Namun, jika kendaraan seperti mobil Damkar, ambulans, atau busway terkena tilang karena alasan darurat atau tugas khusus, mereka tinggal mengajukan konfirmasi agar tilang tersebut dibatalkan,” tegas Argo.
Sistem ETLE dirancang untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas, namun masyarakat juga diimbau memahami mekanisme sanggahan agar tidak menjadi korban kesalahan sistem.***