AYOJAKARTA.COM – Setelah RUU TNI resmi disahkan, kekhawatiran sebagian kalangan terhadap dwi fungsi ABRI semakin menguat usai RUU Polri ramai diperbincangkan.
Melalui pengesahan RUU TNI dan RUU Polri yang diproses bertahap, publik mempercayai dominasi bercorak militer akan mengesampingkan masyarakat sipil.
Selain RUU TNI dan RUU Polri atau Kepolisian yang kini menjadi kekhawatiran, publik juga dibuat gemetar dengan rencana pembahasan RUU Kejaksaan dan RUU Penyiaran.
Pembahasan kelima RUU yang dimulai dari RUU TNI, disinyalir akan membuat kewenangan aparat negara diperkuat dan melemahkan peran masyarakat sipil.
Terkait dengan munculnya berbagai narasi mengenai RUU Polri, Profesor Kikiek atau Hermawan Sulistyo sempat memberi sejumlah pernyataan.
Menurut Profesor Hermawan Sulistyo yang juga merupakan Penasihat Kapolri, TNI dan Polri memiliki domain sangat kontras dalam berbagai persoalan menyangkut masyarakat sipil.
Berbeda dengan TNI yang merupakan elemen tempur yang bertugas mengamankan ideologi dan negara, Polri lebih berhubungan dengan masalah persoalan sipil.
Sama-sama berstatus sebagai sipil, Polri dengan dukungan perundang-undangan menurut Prof Kikiek bisa memperoleh porsi berbeda dalam berbagai persoalan keamanan.
Meski demikian tidak setiap jabatan strategis di pemerintahan, bisa dipegang oleh para Perwira Kepolisian.
Salah satu upaya dalam menjaga komposisi antara TNI, Polri serta masyarakat Sipil adalah dengan melakukan Uji Kelayakan secara publik.
Baca Juga: Atasi Kolesterol LDL Tinggi dengan 4 Langkah Sederhana yang Terbukti Efektif
“Cilakanya, polisi itu banyak yang menganggap dirinya itu sipil, Perwira itu seperti anak kecil, semua tanda pangkat dan jasa ditempelin sampai penuh,” ungkapnya.
Pemahaman anggota polisi tentang Lambang Bhayangkara, menurut Prof Kikiek juga sudah mengalami deviasi; sehingga sering dianggap sebagai bentuk kewenangan.
Lambang Bhayangkara, menurut Prof Kikiek merupakan bentuk tanda jasa atas pelayanan dan pengabdian yang diberikan negara sebagai masyarakat sipil dengan tugas khusus.
Institusi kepolisian saat ini, menurut Prof Kikiek telah banyak meninggalkan prinsip Diskresi yang merupakan bagian dari pengabdiannya.
Kurangnya pemahaman mengenai batasan-batasan secara individual dan institusional, membuat berbagai macam persoalan muncul di birokrasi dan pemerintahan.
“Banyak yang tidak memahami batas-batas diskresi sehingga ngambil keputusan bagi publik luas itu seolah-olah seenaknya saja, karena dia polisi,” tegas Hermawan.
Minimnya diskresi, juga dipercaya membuat sejumlah kasus yang melibatkan oknum anggota polisi nyaris membuat kepercayaan publik habis.
Sehubungan dengan RUU Kepolisian, Presiden Prabowo Subianto menilai seluruh mekanisme perundang-undangan sudah dilakukan.
“Pada prinsipnya Polisi harus diberikan wewenang yang cukup untuk melaksanakan tugasnya, kalau sudah kenapa harus ditambah?,” tegas Presiden.