AYOJAKARTA.COM – Ahli Digital Forensik yakni Rismon Sianipar tidak pernah berhenti untuk mengulik tentang rekaman CCTV yang telah direkayasa oleh Muhammad Nuh Al-Azhar dan Christopher Hariman Rianto.
Kali ini Rismon Sianipar mengungkapkan sebuah bukti baru yang menunjukkan bahwa salah satu rekaman yang telah direkayasa yaitu adanya pergerakan paper bag yang dilakukan oleh Jessica Wongso.
Rismon pun menampilkan sebuah tayangan video dalam persidangan Jessica Wongso yang terjadi pada 28 September 2016.
Dalam video tersebut Hakim Kisworo menanyakan sebuah pertanyaan yang berhubungan dengan perpindahan gelas dan paper bag yang dilakukan Jessica.
“Gambar pada pergeseran tas (paper bag) waktu di zoom, itu kan ada perpindahan kopi yang berpindah kekanan itu gimana komentar saudara?,” pertanyaan Hakim Kisworo untuk Jessica Wongso dalam video tersebut.
Jessica yang hadir dalam sidang tersebut mengaku bahwa dirinya tidak pernah merasa memindahkan gelas tersebut.
“Itu sekali lagi saya bilang, saya tidak ingat memindahkan gelas yang mulia. Gelas kopinya tidak pernah saya pindahkan,” jawab Jessica Wongso.
Baca Juga: Rismon Sianipar Tantang Hakim Binsar Gultom Buktikan Rekayasa CCTV Kopi Sianida: Maju Kalian
Menurut Rismon Sianipar pertanyaan yang diberikan oleh Hakim Kisworo kepada Jessica itu, merujuk pada sebuah video yang telah direkayasa.
“Paper bag yang menjadi rujukan Hakim Kisworo sudah direkayasa, jadi saat dikatakan Jessica tidak ingat dan tidak menggerakan paper bag itu dia (Hakim Kisworo) akan menyimpulkan Jessica berbohong,” kata Rismon, dikutip dari Youtube Balige Academy, Jumat, 2 Februari 2024.
Rismon Sianipar berpendapat bahwa pertanyaan yang menyudutkan Jessica itu tidak akan pernah terjadi, jika rekaman CCTV tersebut tidak pernah direkayasa.
Baca Juga: Rismon Sianipar Sebut Jaksa Kasus Jessica Wongso Sudah Sadar Video CCTV Kabur tapi Tetap Dilanjutkan
Diketahui, kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin dan menyeret nama Jessica Wongso sebagai tersangka terjadi pada tahun 2016 silam.
Dalam kasus ini Jessica Wongso telah ditetapkan sebagai tersangka, dan mendapatkan hukuman pidana 20 tahun penjara.
Namun, kasus ini kembali mencuat setelah adanya penayangan film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso yang ditayangkan oleh Netflix pada akhir September 2023 yang lalu.