Viral

10 Bukti Rekayasa CCTV Jessica Wongso Sudah di Tangan, Rismon Sianipar Desak Krishna Murti Tuntut MN

Oleh: Linda Wati Minggu 28 Jan 2024, 10:43 WIB
Menurut Rismon Sianipar, rekaman CCTV kasus Jessica Wongso yang disajikan dalam persidangan telah direkayasa.

AYOJAKARTA.COM - Meski sudah tujuh tahun berlalu, Pakar Digital Forensik dan Komputer Vision Rismon Sianipar masih terus mengungkap kejanggalan kasus Jessica Wongso.

Berhubung Rismon Sianipar adalah Pakar Digital Forensik dan Komputer Vision, maka yang paling disorot dalam kasus Jessica Wongso adalah soal rekaman CCTV pada Kafe Olivier.

Menurut Rismon Sianipar, rekaman CCTV kasus Jessica Wongso yang disajikan dalam persidangan telah direkayasa.

Diduga yang telah melakukan rekayasa adalah Ahli Digital Forensik Mabes Polri yakni Muhammad Nuh Al Ahzar dan salah seorang Ahli Digital Forensik yakni Christoper Hariman Rianto.

“Mereka telah melakukan rekayasa terhadap alat bukti digital dan hasil rekayasa tersebut pak disajikan di persidangan dengan nyata oleh Jaksa bernama Sugih Carvallo, Wahyu Octaviandi, Maylany Wuwung, Ardito Muwardi dan Hary Wibowo dan satu lagi Shandy Handika,” kata Rismon seperti yang dikutip dari YouTube Balige Academy.

Baca Juga: Komjen Dharma Sebut COVID-19 Sudah Direncanakan Sejak 2010 oleh Sosok Ini, Singgung Soal Mengontrol Manusia

Ia menjelaskan bahwa Muhammad Nuh Al Ahzar lah yang telah melakukan down scalling pada rekaman tersebut.

“Muhammad Nuh, dia yang melakukan down scalling, down scalling itu menyebabkan objek menjadi kasar dan kabur,” ungkapnya.

Untuk itu, ia meminta kepada Krishna Murti yang dulu sempat menangani kasus kopi sianida untuk bertemu.

Ia mengatakan bahwa dirinya telah mengantongi sepuluh bukti atas kejanggalan kasus tersebut.

“Pak Tito Anda kan Kapolda, Pak Krishna Murti Anda kan dulu Direkturreskrimum bagaimana ini, bukti rekayasa terhadap video digital itu sudah saya pegang pak sepuluh bukti,” tuturnya.

Baca Juga: Otto Hasibuan Ungkap Alasan Hakim Kasus Jessica Wongso Dilaporkan: Demi Tegakkan Hukum dan Keadilan

Lebih lanjut, ia mengajak untuk bersama-sama membuktikan soal rekayasa CCTV kasus kopi sianida agar Muhammad Nuh Al Ahzar dan semua yang terlibat dapat dituntut.

“Ayo pak kita bertemu biar kita buktikan biar selesai masalah ini pak biar Anda tuntut itu Muhammad Nuh Al Ahzar sekarang Kombes Pol dan Christoper Hariman Rianto biar kita penjarakan dia,” kata Rismon.

“dan kita tuntut pak jaksa yang lain yang menyidangkan ini dengan menyajikan video rekayasa di persidangan,” imbuhnya.

Reporter Linda Wati
Editor Aris Abdulsalam