AYOJAKARTA.COM -- Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai tindakan kontroversial anggota DPD RI, Arya Wedakarna, yang menegur seorang guru di SMKN 5 Denpasar dapat dilaporkan dengan UU ITE.
Peneguran tersebut dianggap sebagai bentuk kekerasan psikis dan dapat merugikan pihak sekolah serta keluarga besar SMKN tersebut.
Menurut Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, tindakan Arya Wedakarna dalam menegur guru di depan umum, merekamnya, dan membuatnya viral dianggap sebagai perbuatan yang tidak benar.
FSGI menilai hal tersebut dapat masuk dalam kategori perbuatan tidak menyenangkan dan bahkan dapat melanggar UU ITE jika disebarkan dengan maksud tertentu.
Retno menekankan bahwa tindakan tersebut dapat memberikan dampak kekerasan psikis bagi guru yang bersangkutan, keluarganya, dan lembaga tempatnya bekerja.
FSGI pun menentang penyelesaian dengan cara merendahkan dan mempermalukan guru, menganggapnya sebagai bentuk kekerasan yang harus dihindari.
Sekretaris Jenderal FSGI, Heru Purnomo, menambahkan bahwa jika terdapat dugaan kekerasan oleh oknum guru, penyelesaiannya harus didalami dengan pendekatan pendidikan yang memastikan efek jera bagi terduga pelaku.
Baca Juga: 7 Kontroversi Arya Wedakarna, Ngaku Raja Majapahit sampai Menyindir Hijab Islam
Heru menegaskan bahwa niat baik harus dilakukan dengan cara-cara yang baik.
Heru juga menyatakan bahwa jika pemberian sanksi merupakan bagian dari sistem sekolah, kepala sekolah dan manajemen sekolah yang bertanggung jawab merevisi aturan tersebut.
Jika ternyata guru tersebut bertindak atas inisiatif pribadi, maka ia harus bertanggung jawab, dengan tim PPK sekolah menangani dan memberikan sanksi yang sesuai.
Adapun Ketua Tim Kajian Hukum FSGI, Guntur Ismail, menyatakan bahwa jika guru terbukti melakukan kekerasan terhadap anak dengan memberikan hukuman yang berlebihan, hal tersebut melanggar UU Perlindungan Anak dan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.
Baca Juga: Nasib Arya Wedakarna Dipinggir Jurang usai Sindir Hijab, Polda Bali Ambil Tindakan Serius
FSGI secara tegas menentang segala bentuk kekerasan di pendidikan, termasuk hukuman fisik kepada peserta didik.
Selain itu, aksi Arya Wedakarna mendapat respons kurang baik dari sejumlah pihak, termasuk aktivis Bali, Ni Luh Djelantik.
Ni Luh menyatakan bahwa tindakan Arya telah menghancurkan hatinya dan mengingatkan bahwa perbuatan merendahkan orang lain dapat berujung pada karma yang tak terhindarkan.
Dalam mengakhiri pernyataannya, Ni Luh menyarankan untuk berhati-hati dalam urusan rumah orang lain, karena menurutnya karma tidak pernah kehilangan alamat.
Baca Juga: Bobby Nasution Viral Joget Gemoy: Saya Juga Ada Hak Politik
"Sebelum ikut campur urusan rumah orang lain, sudahkah kamu mengecek rumahmu sendiri?" sindir Ni Luh, dikutip dari Republika pada Jumat, 19 Januari 2024.
Sebelum kasus guru viral ini, Arya Wedakarna sudah beberapa kali terlibat tindakan kontroversial. Sebelumnya, ia juga dikecam sebab menyinggung isu SARA terkait hijab.