AYOJAKARTA.COM – Pengacara Alvin Lim yang baru beberapa hari bebas dari penjara karena kasus pemalsuan identitas memberikan pernyataan yang membuat geger publik.
Hal ini berkaitan dengan terpidana kasus kematian Brigadir J yakni Ferdy Sambo. Suami Putri Candrawathi ini disebut tidak pernah berada di sel Lapas Kelas IIA Salemba.
Menanggapi tudingan tersebut Kalapas Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat, buka suara dan membantah dengan pernyataan dari Alvin Lim.
Menurutnya apa yang disampaikan oleh Alvin Lim dalam podcast bersama dr Richard Lee tidak benar dan tidak mendasar.
“Pernyataan (Alvin Lim) itu jelas tidak benar dan tak mendasar,” ujar Beni Hidayat dikutip Ayojakarta.com dari laman Suara pada Kamis, 4 Januari 2024.
Baca Juga: Ferdy Sambo Disebut Tak Pernah Tidur di dalam Penjara, Alvin Lim Bocorkan Lokasi Sebenarnya
Ia pun menjelaskan bahwa Ferdy Sambo menjalani hukuman pidana di Lapas Salemba dan disebut telah menjalani masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) pada 24-28 Agustus 2023.
Namun kemudian dikatakan bahwa terpidana kasus kematian Brigadir J ini telah dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Cibinong.
Beni Hidayat juga membantah tudingan bahwa Ferdy Sambo tidur di ruang Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP).
Selama menjalani Mapenaling, Kalapas Salemba menyebut Ferdy Sambo ditempatkan di blok hunian Paviliun Saroso, pada Lantai I Ruang 23/Type 1.
“Kami menyayangkan tuduhan bahwa Sambo tidur di ruang KPLP selama menjalani pidana di Lapas Salemba karena itu tuduhan yang ngawur,” kata dia.
“Sebagai warga binaan, Ferdy Sambo ditempatkan di Blok hunian Paviliun Saroso, Lantai I Ruang 23/Type 1. Kami ada dokumentasinya semua,” sambungnya.
Beni Hidayat kemudian menjelaskan bahwa pada saat Ferdy Sambo menjalani Mapenaling hingga akhirnya dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Cibinong, dikatakan bahwa Alvin Lin tidak berada di Lapas Kelas II Salemba.
Dijelaskan bahwa pada saat itu Alvin Lim tengah menjalani perawatan medis di RSU dari bulan April hingga September 2023.
”Alvin kan tidak ada karena sedang menjalani perawatan medis di RSU terhitung mulai tanggal 16 April 2023 hingga 29 September 2023,” jelasnya.
Lebih lanjut Beni Hidayat meluruskan tudingan dari Alvin Lim soal Richard Eliezer alias Bharada E yang disebut hanya numpang foto di Lapas Kelas IIA Salemba tetapi dibawa pergi kembali.
Menurutnya Richard Eliezer telah diterima di Lapas Kelas IIA Salemba pada tanggal 27 Februari 2023, namun berdasarkan surat dari LPSK sehingga dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri.
Baca Juga: Ternyata Ada Sosok Hewan Ini, di Balik Keberhasilan Anies Baswedan Menjadi Gubernur DKI Jakarta
“Richard Eliezer diterima di Lapas Salemba pada 27 Februari 2023, namun berdasarkan surat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban perihal penempatan terpidana dan rekomendasi hak memperoleh penghargaan sebagai saksi pelaku (justice collaborator), yang bersangkutan kemudian ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri,” tandasnya.