Viral

Keluarga Korban Kasus Asusila Alwi Husen Maolana Ungkap Deretan Kejanggalan Selama Proses Hukum

Oleh: Nisrina Harum Lestari Rabu 28 Jun 2023, 13:51 WIB
Alwi Husen Maolana

AYOJAKARTA.COM –- Kasus pemerkosaan dan penyebaran konten asusila di Pandeglang yang dilakukan oleh Alwi Husein Maolana kini masih berlangsung.

Terbaru, Alwi Husein Maolana baru-baru ini dituntut hukuman 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal ini diketahui dari cuitan akun Twitter @PartaiSocmed yang dibagikan pada Selasa (27/6/2023).

Baca Juga: Adu Bukti! Pihak Alwi Husen Buka Suara Kenapa Kejari Pandeglang Bantah Ada Pemerkosaan

“Terdakwa Alwi dituntut dengan tuntutan maksimal 6 tahun penjara,” tulis @PartaiSocmed dikutip pada Rabu (28/6/2023).

Sebelum dituntut oleh JPU, utas berisi kejanggalan persidangan Kasus pemerkosaan dan penyebaran konten asusila Alwi Husein Maolana yang dibuat oleh kakak korban yakni Iman Zanatul Haeri viral.

Dari utas tersebut, terungkap sederet kejanggalan selama proses hukum Alwi Husein Maolana berlangsung.

Berikut adalah deretan kejanggalan Kasus pemerkosaan dan penyebaran konten asusila Alwi Husein yang dibagikan oleh akun Twitter @zanatul_91.

1. Tidak mendapat informasi sidang

Iman mengatakan bahwa pihaknya tidak mendapatkan informasi jadwal sidang pertama kasus ini. Sehingga, tidak mengetahui bahwa kasus ini sudah memasuki persidangan dan tak tahu isi dakwaan Alwi.

Baca Juga: Sosok Alwi Husen Maolana Diduga Pelaku Pemerkosaan dan Penyebaran Video Asusila, Disebut Sudah Aneh Sejak SD

Pihaknya baru mendapatkan informasi sidang ketika memasuki sidang kedua dan bertepatan adiknya yang merupakan korban dipanggil untuk menjadi saksi.

2. Dipanggil oleh jaksa

Dalam utasnya, Iman menerangkan bahwa sebelum persidangan, sang adik dan kakaknya yang menjadi saksi dipanggil oleh JPU. Saat di kejaksaan, korban dipanggil ke ruangan pribadi JPU.

“Ia berkali-kali menggiring opini psikologis korban (adik kami) untuk ‘memaafkan’, ‘kami harus bijaksana’, ‘kamu harus mengikhlaskan’” tulis Iman.

3. Alat bukti tidak dihadirkan

Iman menyampaikan bahwa alat bukti utama berupa video asusila yang disebarkan tidak dihadirkan oleh JPU dengan dalih laptop tidak mendukung.

Sehingga, ini menjadi tanda tanya besar bagi pihaknya, yang artinya majelis hakim tidak dapat melihat alat bukti tersebut.

Baca Juga: Beginilah Pahala Membagikan Uang saat Idul Fitri Menurut Habib Muhammad bin Alwi Al Haddad

4. JPU memarahi korban

13 Juni lalu, Iman mengantar sang adik ke Posko Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berkaitan dengan kasus yang sedang berlangsung.

Ketika berada di PPA, JPU yang dilaporkan datang ke ruang pengaduan dan langsung memarahi Iman dan adiknya dengan alasan memakai pengacara.

“Saat itu datang pula ibu Kejari Pandeglang ibu H yang justru menambahkan ‘ngapain pake pengacara, kan gak guna? Cuma duduk-duduk aja kan?” jelasnya.

“Saat itu justru ibu Kejari Pandeglang mendemotivasi kami dengan menyatakan bahwa kekerasan seksual dan pemerkosaan kasus ini tidak bisa dibuktikan karena tidak ada visum. Saat itu saya segera mengajak adik saya pergi karena ini bukan lagi posko PPA,” sambungnya.***(Nisrina Harum Lestari)

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Wahyu Vitaarum