AYOJAKARTA.COM -- Kasus asusila antara guru dan murid kembali terjadi, kali ini seorang guru ngaji di Bandung, Jawa Barat tega memperkosa belasan muridnya.
Para murid yang diperkosa oleh sang guru ngaji di Bandung tersebut ternyata masih berstatus di bawah umur.
Pelaku sang guru ngaji di Bandung inisial AR kini telah ditangkap oleh pihak kepolisian usai dilakukan pemeriksaan terhadap para korban dan saksi selama satu pekan lamanya.
Baca Juga: Skakmat! Buntut Video Viral Mario Dandy Pasang Kabel Ties Sendiri, Kapolda Metro Jaya Minta Maaf
Inisial AR saat ini ditahan oleh petugas unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polresta Bandung.
AR yang berumur 58 tahun ini setiap hari menjadi guru ngaji di sebuah masjid pada kawasan Desa Ciporeat, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Modus yang dilakukan AR kepada para muridnya sebelum melakukan tindakan pemerkosaan adalah dengan cara pengobatan dan ruqyah.
Alasan dilakukan pengobatan dan ruqyah tersebut adalah agar sang anak menjadi pintar.
Baca Juga: VIRAL! Video Detik-detik Jeritan Sakaratul Seorang Imam Masjid, Bikin Merinding
Kemudian para korban yang tertarik akhirnya harus mengalami tindakan pencabulan hingga pemerkosaan oleh AR di rumah tersangka.
Sebanyak 12 murid mengaku telah menjadi korban tindakan asusila yang dilakukan oleh AR.
“Korban itu sebanyak 12 orang antara 9 tahun sampai dengan 16 tahun,” ujar Kombes Kusworo Wibowo, Kapolresta Bandung seperti dikutip Ayojakarta.com pada siaran Kompas TV, Selasa (30/5/2023).
Saat ini pemerintah desa setempat telah melakukan pendampingan kepada para korban tindak asusial sang guru ngaji agar tak menjadikan trauma pada mental maupun psikisnya.
Baca Juga: Klarifikasi Mie Gacoan Soal Video Viral Temuan Ulat oleh Konsumen, Manajemen Pusat Turun Tangan!
Kasus ini pun terkuak lantaran adanya salah satu murid yang rupanya akan dinikahi oleh pelaku.
Namun orang tua korban tak terima karena masih dibawah umur tersebut rupanya telah menjadi korban kebejadan AR.
Pemerintah desa pun akhirnya memutuskan untuk melaporkan sang guru ngaji ke pihak kepolisian untuk dapat ditindak.
Atas kasus ini, Adji sang pelaku yang terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, dengan dikenakan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak, ditambah satu pertiga masa hukuman karena tersangka merupakan seorang guru.
Warganet yang tak terima melihat jumlah hukuman atas perilaku bejad Adji bahkan ramai berkomentar agar sang pelaku dihukum mati.
“Selalu ada lagi seperti ini.perintah harus tegas hukum mati. Ini kejam,” ujar salah satu warganet.
“Hukum mati aja,” timpal warganet lain.
“Hukum matii lahh pak polisi,” saran warganet lainnya.***(Rosandra Gisca Andyna)