AYOJAKARTA.COM -- Sidang pelaku anak AG dalam kasus penganiyaan David Ozora oleh Mario Dandy mengungkapkan sejumlah fakta baru.
Salah satunya adalah fakta bahwa dalam masa berpacaran antara AG dan Mario Dandy, pernah melakukan hubungan intim selayaknya suami istri sebanyak 5 kali.
Kelakuan AG dan Mario Dandy itupun ramai menjadi polemik di masyarakat, terlebih status AG yang masih dibawah umur.
Baca Juga: Di Mana AG Ditahan Setelah Dapat Vonis 3,5 Tahun Atas Kasus Penganiayaan? Ternyata di Sini...
Meskipun dilakukan atas dasar suka sama suka, namun karena tidak ada ikatan pernikahan diantara AG dan Mario Dandy, apakah bisa dihukum pidana atas perbuatan mereka tersebut?
Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar menjelaskan terkait pertanyaan apakah perilaku AG dan Mario Dandy yang melakukan hubungan intim tersebut bisa menambah berat hukuman, atau justru muncul perkara baru terkait hal tersebut.
Menurut Abdul, walaupun hubungan intim tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka, namun bagi yang dewasa dalam hal ini Mario Dandy, maka tetap bisa diberlakukan hukum kekerasan terhadap anak.
Baca Juga: Pakar Hukum Pidana Anak Sebut AG Tak Seharusnya Divonis Penjara 3,5 Tahun, tapi Cukup dengan...
“Kalau itu menyangkut anak, meskipun itu dilakukan secara sukarela mau sama mau, Undang Undang perlindungan anak itu tidak mengenal kata sukarela. Jadi tetap itu dia pelanggaran hukum, itu kekerasan terhadap anak tapi terhadap yang dewasa, dan itu bisa diproses,” ujar Abdul seperti dilansir Ayojakarta.com pada Youtube TV One News, Sabtu (15/4/2023).
Bahkan lebih lanjut Abdul menyampaikan bahwa pihak kepolisan seharusnya bisa langsung memproses perkara tersebut kepada Mario Dandy.
“Kalau menurut saya polisi harusnya bisa langsung memproses itu, setelah mengetahui itu,” jelasnya.
Sebelumnya AG sempat menuduh David Ozora melakukan hal tak senonoh kepadanya dan melaporkan hal itu kepada Mario sehingga menimbulkan emosi sang kekasih.
Dari laporan itulah akhirnya terjadi penganiayaan keji yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora.
Namun saat persidangan berlangsung terungkap bahwa AG telah berbohong terkait tuduhan terhadap David Ozora, justru yang terungkap adalah AG telah 5 kali melakukan hubungan intim dengan Mario Dandy.
Kini AG sendiri telah mendapatkan vonis hukuman 3,6 tahun atas keterlibatannya dalam kasus penganiayaan David Ozora bersama Mario Dandy.
AG sendiri yang masih berstatus dibawah umur akan menjalani masa tahanannya di LPKA.
Sedangkan tersangka lain Mario Dandy dan Shane Lukas akan segera melakukan sidang menyusul pelaku anak AG.***(Rosandra Gisca Andyna)