AYOJAKARTA.COM – Kasus anak yang berhadapan dengan hukum seperti AG memang bukan kasus yang biasa. Jadi belum banyak yang mengetahui dimana AG ditahan menghabiskan vonis hukumannya.
Timbul banyak pertanyaan di publik mengenai dimana AG ditahan setelah mendapatkan vonis 3,5 tahun penjara oleh Hakim Tunggal.
Perlu diketahui bahwa AG akan ditahan di tempat yang berbeda dengan tahanan dewasa. Ada tempat khusus yang disediakan untuk anak yang berhadapan dengan hukum.
Dalam sidang vonis, AG telah ditetapkan secara meyakinkan ikut terlibat aktif dalam kasus dugaan penganiayaan oleh Mario Dandy kepada David Ozora.
Ia bahkan telah berbohong dengan mengaku bahwa mendapat pelecehan seksual dari David Ozora, namun setelah diselidiki pengakuan tersebut tidak benar.
Dilansir AyoJakarta.com dari akun Instagram Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia @kemenkumhamri (14/4/2023), anak yang berkonflik dengan hukum dan dibina pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
LPKA bertugas membina anak yang berkonflik dengan hukum, termasuk AG hingga anak berusia 18 tahun.
Sebagai tempat untuk anak menjalani masa pidananya, LPKA akan memberikan proses bimbingan yang didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan.
Ada 3 jenis pembinaan anak yang akan dilakukan oleh LPKA, yaitu :
1. Pembinaan kepribadian
Dalam pembinaan kepribadian LPKA akan menuntun anak untuk melakukan kegiatan beribadah, upacara bendera, mengikuti penyuluhan hukum, mengikuti kegiatan olahraga dan lainnya.
2. Pembinaan kemandirian
LPKA juga akan melatih kemandirian anak melalui berbagai macam kegiatan, beberapa diantaranya adalah pelatihan programming computer dan pelatihan pembuatan desain kaos.
3. Pendidikan formal dan non formal
Meskipun berada dalam tahanan, anak akan tetap mendapatkan pendidikan baik formal maupun non formal.
Baca Juga: Kontrak Shin Tae Yong Segera Berakhir! Park Hang Seo Akan Gantikan? Ini Respons Erick Thohir
Pendidikan yang diberikan oleh LPKA kepada anak yang berkonflik dengan hukum dalam bentuk sekolah paket A/B/C.
Jadi bagi anak yang berkonflik dengan hukum, dalam menjalani masa pidananya tidak ditempatkan di lapas seperti yang dilakukan kepada orang dewasa, tetapi akan mendapatkan binaan di LPKA.***

Share this article
Tempat di mana AG akan ditahan usai mendapat vonis 3,5 tahun atas kasus penganiayan David Ozora berbeda dari tahan orang dewasa