AYOJAKARTA.COM - Seorang anggota DPRD di Tanjungbalai Sumatera Utara baru saja dilantik, namun kemudian terungkap ternyata ia adalah DPO kasus narkoba.
Mukmin Mulyadi, anggota DPRD tersebut ternyata berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi sebanyak 2.000 butir.
Sebelumnya, Mukmin Mulyadi dilantik sebagai anggota DPRD Tanjungbalai pada 29 Maret 2023 melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW).
Mukmin Mulyadi saat itu menggantikan posisi rekan separtainya yang telah meninggal dunia.
Ia merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang memegang jabatan sebagai anggota DPRD.
Berdasarkan informasi yang ditemukan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, kasus ini bermula pada Oktober 2020 ketika seorang pria bernama Ahmad Dhairobi ditangkap dengan 2.000 butir pil ekstasi oleh Polda Sumatera Utara dan divonis hukuman sembilan tahun penjara.
Namun ternyata nama Mukmin Mulyadi juga tercantum dalam kasus tersebut.
"Kemudian sekira pukul 18.00 WIB, terdakwa menghubungi Mukmin Mulyadi (Daftar Pencarian Orang) dan berkata abang, ada obat abang? dan Mukmin Mulyadi jawab mau berapa banyak lalu terdakwa jawab mau 2000 kes uangnya dan Mukmin Mulyadi berkata datanglah kau ke gudang," ujar keterangan subsidair dari sipp-pn Ahmad Dhairobi.
Baca Juga: Terekam CCTV! Aksi Tidak Terpuji DPRD Sumatera Utara Curi Jam Mahal di Sebuah Toko
Meski begitu, Mukmin Mulyadi membantah bahwa dirinya merupakan DPO dalam kasus narkotika tersebut.
Menurutnya, dia sama sekali tidak pernah menerima informasi dari kepolisian atau aparat terkait status DPO tersebut.
Mukmin Mulyadi juga merasa heran atas tudingan yang dialamatkan padanya dan berharap dapat menyelesaikan kasus ini dengan cepat.
Namun, dalam dakwaan tertulis kasus tersebut, Mukmin Mulyadi disebut terkait dengan Ahmad Dhairobi dalam sebuah transaksi narkotika.***