AYOJAKARTA.COM -- Mario Dandy kini nasibnya sedang dipertaruhkan karena terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora.
AG kekasih Mario Dandy telah lebih dulu menjalani persidangan dan mendapatkan vonis dari Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
AG kekasih Mario Dandy mendapat vonis tiga tahun enam bulan pada kasus penganiayaan David Ozora.
Sebelumnya ayah David Ozora, Jonathan Latumahina membeberkan fakta melalui cuitan Twitter-nya, yang menyebut bahwa tersangka penganiayaan putranya mengalami stres, bahkan sampai teriak-teriak di sel.
“Sidang kemarin banyak hal yang tidak tersampaikan di media karena tertutup, mulai dari tersangka yang mulai stres dan teriak2 di sel, banjir airmata yang pernah gue janjikan, saling serang antar tersangka.
"Sidang selanjutnya (mario dan shane) live dong, kan mereka bukan anak2,” tulis Twitter @seeksixsuck.
Baca Juga: Tanggapan Keluarga David Ozora Soal Vonis 3,5 Tahun AG: Tidak Ada Hukuman yang Buat Orang Tua Lega
Hukum Pidana Beberkan Analisa Kemungkinan Vonis Mario Dandy
Kini tak lama lagi Mario Dandy dan juga temannya, Shane Lukas juga akan segera digelar sidang perdananya.
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompastv pada Selasa, 11 April 2023 Jamin Ginting selaku Pakar Hukum Pidana UPJ membeberkan analisa kemungkinan vonis yang akan diterima Mario dan Shane Lukas.
Sebelumnya ia menjelaskan terkait sanksi yang diterima oleh anak AG yang mendapat hukuman 3,6 tahun penjara.
Pelaku anak mendapat hukuman setengah dari sanksi maksimum.
Dalam hal ini AG mendapat sanksi tiga per empat atau lebih dari setengahnya dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya JPU mentuntut empat tahun penjara.
“Jadi kalau 12 tahun dia enam tahun dituntut oleh JPU empat tahun lalu diputuskan tiga tahun setengah itu artinya tiga per empat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum dikabulkan, jauh dari lebih setengah,” ujarnya.
Maka Jamin Ginting menganalisis kemungkinan indikator itu akan menjadi indikator yang akan digunakan untuk tersangka Mario dan Shane.
“Ini kan juga bisa menjadi indikator buat nanti Mario Dandy dan Shane Lukas yang mana mereka juga nantinya tiga per empat dari tuntutan Jaksa kemungkinan dihukum seperti itu,” ujarnya.
Meskipun diketahui bahwa anak Rafael Alun Trisambodo ini memiliki peran yang lebih besar dari kedua pelaku lainnya.
Maka Jamin Ginting menilai kemungkinan Mario Dandy akan mendapat hukuman yang lebih besar dari kedua pelaku tersebut.***(Linda Wati)