Viral

PERIH! 3 Fakta Terbaru Borok AG Dibongkar Hakim Sri Wahyuni, Sentil Pelecehan Seksual hingga Hubungan Badan?

Oleh: Admin Senin 10 Apr 2023, 23:13 WIB
Fakta terbaru AG kekasih Mario Dandy

AYOJAKARTA.COM -- Sidang vonis terhadap AG merupakan pertanda bahwa kasus penganiayaan David sudah menemukan titik terang.

Terdakwa AG adalah salah satu dari pelaku penganiayaan David selain Mario Dandy dan Shane Lukas.

AG alias Anak berkonflik dengan hukum ini, kini resmi sudah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023).

Baca Juga: Terungkap! Ternyata Karena Hal Ini AG Divonis 2 Kali Lipat Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Masuk Akal!

Hakim Sri Wahyuni Batubara, dengan lantang membacakan vonis terhadap AG, masa tahanan 3 tahun 6 bulan, seperti yang dilansir AyoJakarta dari Youtube KompasTV.

“Menyatakan anak Agnes Gracia Harianto terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu. Dua, menjatuhkan pidana terhadap anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan di LPKA,” kata Hakim Sri Wahyuni Batubara.

Bersamaan dengan vonis yang dijatuhkan hakim terhadap AG tersebut, kini justru sedikit demi sedikit terbongkar sebuah fakta mencengangkan tentang pacar Mario Dandy ini.

Disadari atau tidak, seiring proses jalannya persidangan pacar Mario Dandy dalam kasus penganiayaan David tersebut, kini justru terungkap fakta perih tentang borok AG terbaru.

Baca Juga: MENGEJUTKAN! Di Persidangan AG Mengaku Berhubungan Intim Sebanyak 5 Kali dengan Mario Dandy

Simak berikut ini fakta terbaru tentang borok AG yang malah terungkap di persidangan, selengkapnya disini!

1. Berperan sebagai penyulut 'api'

AG resmi dinyatakan terlibat dalam perencanaan penganiayaan David Ozora.

Terbukti, AG ialah sosok ikut sebagai api penyulut awal permasalah ini terjadi.

Memang bukan sang pelaku utama, namun kekasih Mario Dandy ini mengaku mendapat perlakuan tak senonoh dari David.

2. Benar David melakukan pelecehan seksual terhadap AG?

'Drama' pelecehan seksual yang disebutkan AG hingga sampai ke telinga Mario Dandy kekasihnya, jadi topik utama terjadinya penganiayaan ini.

Ironisnya, dalam persidangan faktanya tuduhan AG kepada David Ozora sudah terbukti palsu alias bohong. Hal tersebut seperti yang diungkapkan oleh Sri Wahyuni, Hakim di persidangan vonis AG.

Baca Juga: Skak MAT! Ternyata Alat Bukti Ini yang Makin Memberatkan AG untuk Dijatuhi Vonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara?

3. Soal Hubungan badan

Selain pelecehan seksual, isu tentang hubungan intim yang dilakukan AG pernah mencuat ke publik.

Namun, tentang kabar tersebut nyatanya kini langsung dibeberkan oleh hakim Sri Wahyuni Batubara.

Hakim Sri Wahyuni Batubara mengungkapkan tentang fakta mengejutkan terkait pengakuan AG yang merasa trauma saat terpaksa diajak berhubungan badan layaknya orang dewasa.

Yang lebih mengejutkan lagi adalah terdapat sebuah fakta baru perihal AG telah melakukan hubungan badan dengan kekasihnya, Mario Dandy beberapa kali.

"Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar, karena ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma. Sedangkan anak ini tidak mengalami trauma," beber Sri Wahyuni yang dikutip Ayojakarta.com dari suara.com, Senin (10/4).

Akibat keterlibatannya, kini AG harus menelan pil pahit untuk menjalani masa tahanan di di LKPA.***

Reporter Admin
Editor Wahyu Vitaarum