AYOJAKARTA.COM -- Mantan Aparatur Sipil Negara Eselon III Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo resmi ditahan KPK selama 20 hari ke depan. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima gratifikasi.
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan bahwa penahanan pertama Rafael ini, terhitung sejak 3 April hingga 22 April 2023 di rumah tahanan KPK di gedung merah putih.
Selain itu, Firli menjelaskan bahwa Rafael diangkat sebagai PNS sejak tahun 2005 yang memiliki wewenang dalam melakukan penelitian dan pemeriksaan pajak atas temuan wajib pajak yang bermasalah.
"Di tahun 2011 RAT diangkat menjadi kepala bidang pemeriksaan penyidikan dan pelatihan pajak pada kantor wilayah Jawa Timur I. Dengan jabatan tersebut RAT diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian di berbagai temuan pemeriksaan di bidang perpajakan,"kata Firli.
Disisi lain, Firli juga mengatakan bahwa Rafael memiliki usaha yang bergerak dalam konsultasi pajak yang diberi nama PT AME.
"RAT diduga memiliki beberapa usaha yang salah satunya PT AME yang bergerak dalam bidang konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan," ucap Firli.
Untuk usaha yang dirintis Rafael ini diketahui kliennya merupakan orang-orang yang memiliki masalah dengan wajib pajak khususnya dalam kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan.
Baca Juga: CEK FAKTA: Terlibat Kasus Pencucian Uang Rafael Alun, Raffi Ahmad Tak Berkutik Diciduk KPK
"Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian perpajakannya. RAT diduga aktif merekomendasikan wajib pajak bermasalah ke perusahaannya, " jelas Firli kemudian.
Selanjutnya dana gratifikasi yang diterima Rafael dari perusahaannya tersebut senilai 90.000 dolar Amerika Serikat.
Pada kasus ini KPK juga menggeledah rumah Rafael di jalan Simprug Jakarta Selatan dan ditemukan beberapa barang berharga seperti ikat pinggang, dompet, jam tangan, tas, perhiasan, sepeda serta uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah.
Kemudian, KPK juga menemukan safety deposit box senilai Rp 32,2 Miliar yang disimpan di bank BUMN dalam bentuk pecahan mata uang asing.
Rafael juga disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***(Cita Aryani. M)