AYOJAKARTA.COM -- AG pacar Mario Dandy pada hari ini akan melaksanakan musyawarah diversi pidana atas kasus penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun proses tersebut berlangsung secara tertutup, AG sendiri diketahui telah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak pagi pada Rabu (29/3/2023).
Diversi sendiri menurut UU Sistem Peradilan Pidana Anak nomor 11 tahun 2012 adalah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Baca Juga: Keluarga David Ozora Ogah Damai, AG Pacar Mario Dandy Tetap Jalani Sidang di PN Jakarta Selatan
Sementara, sidang musyawarah diversi pada anak AG akan diadili oleh hakim tunggal yakni Sri Wahyuni.
Dikutip dari kanal Youtube Kompas TV, Rabu (29/3/2023), sebelumnya pihak korban yakni keluarga David Ozora diketahui telah menolak adanya proses diversi terhadap remaja berusia 15 tahun tersebut.
Adapun AG saat tiba di Pengadilan Jakarta Selatan terpantau mengenakan celana panjang hitam dan memakai baju berwarna merah muda.
Baca Juga: AG Didakwa Pasal Berlapis atas Kasus Penganiayaan David Ozora, Terancam 12 Tahun Penjara Menanti?
Setibanya di lokasi tsb, AG juga terlihat menutupi wajahnya dengan penutup kepala berwarna biru tua.
Untuk diketahui, AG merupakan salah satu pelaku yang terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy dan Lukas Shane pada 20 Februari 2023, hingga menyebabkan korban David mengalami koma.
Baca Juga: Tutup Pintu Damai! Sidang Perdana di PN Jaksel, Keluarga David Ozora Tolak Diversi Musyawarah AG
Atas keterlibatan AG, pihak Polda Metro Jaya menetapkan anak remaja tersebut sebagai pelaku dan dijerat dengan pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 lebih lebih subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. ***(Christy Ayu Saputri)