AYOJAKARTA.COM -- Video penganiayaan David oleh Mario Dandy telah tersebar luas di seluruh media sosial.
Masyarakat yang menyaksikan video penganiayaan David oleh Mario Dandy ini turut geram.
Bagaimana tidak, Mario Dandy melakukan penganiayaan berat kepada David sampai korban koma di Rumah Sakit.
Baca Juga: Sosok APA Lapor Balik Tudingan Mario! Dolfie Rompas Tegas Ungkap Tidak Mengenalnya
Beruntung ada seorang wanita yang diketahui ibu dari teman David Ozora yang menghentikan penganiayaan tersebut hingga korban dapat langsung dilarikan ke Rumah Sakit.
Dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV pada Senin, 20 Maret 2023 rupanya usai penganiayaan Mario Dandy menyebarkan video aksi tercelanya kepada pihak lain.
Hal itu disampaikan oleh Kombes Hengki Haryadi, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Kombes Hengki menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan, pihak Kepolisin menemukan fakta yang mana Dandy menyebarkan video penganiayaannya kepada tiga orang.
Kombes Hengki mengungkapkan perbuatan Mario Dandy ini dapat termasuk sebagai pelanggaran hukum.
“Namun yang jelas sebelum tersangka ini dibawa ke Polsek, hasil pemeriksaan kami secara digital forensik, ini sempat dikirim kan kepada tiga pihak yang berbeda,” ujar Kombes Hengki.
“Oleh tersangka Mario ini dikirim kepada tiga orang dan ini sekali lagi pelanggaran hukum, lho,” imbuhnya.
Menurut keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya ini menyampaikan bahwa penyebaran video penganiayaan David kepada pihak lain termasuk ke dalam UU ITE.
“Jadi artinya selain daripada penganiayaan berat yang direncanakan ini pelanggaran pidana lagi, karena ini memberikan, menyebarkan penganiayaan sadis ini yang terhadap anak di bawah umur ini, itu melanggar Undang-Undang ITE dan Undang-Undang yang lain,” ujarnya.
Kasus yang menjerat anak Rafael Alun pun kini semakin rumit.
Sebelumnya ia bisa terjerat KUHP Pasal 355, tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana.
Yang mana dalam pasal tersebut hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Lalu kini ia juga terancam dijerat pasal Undang-Undang ITE pasal 27 ayat 1 tentang distribusikan informasi elektronik bermuatan melanggar kesusilaan, dengan pidana penjara maksimal enam tahun.***(Linda Wati)