Viral

Anti Klimaks! Transaksi Janggal Rp 300 T di Kemenkeu Bukan Korupsi? Komisi III DPR Sarankan Mahfud MD Lakukan

Oleh: Linda Wati Jumat 17 Mar 2023, 19:18 WIB
Transaksi Janggal RP 300 T

AYOJAKARTA.COM -- Belakangan ini transaksi janggal senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menjadi perhatian publik.

Isu transaksi janggal Rp 300 triliun pertama diungkapkan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD.

“Ada pergerakan mencurigakan sebesar Rp300 T di lingkungan Kementerian Keuangan yang sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak,” kata Mahfud Md, yang dikutip dari tvOneNews.

Baca Juga: Dianggap Omong Kosong soal Transaksi 300 T di Kemenkeu, Cuit Mahfud MD: Nanti Kita Runut

Kemudian Menteri Keuangan (Menkeu) memberikan respon terhadap isu transaksi janggal Rp 300 triliun yang diungkap Mahfud MD.

Isu tersebut pun tentu menyita banyak perhatian publik mengingat saat ini sedang gencar-gencarnya pejabat publik yang diduga melakukan tindak pencucian uang dan gaya hidupnya yang hedonisasi.

Dikutip dari kanal YouTube tvOneNews pada Jumat, 17 Maret 2023 Komisi III DPR Nasir Djamil turut menanggapi isu tersebut.

Sebelumnya ia juga menyampaikan bahwa isu transaksi janggal tersebut akhirnya berakhir anti klimaks.

Alias bukan transaksi adanya tindak korupsi atau pencucian uang seperti yang digencar-gencarkan.

Baca Juga: Kasus Aliran Dana Rp 300 T di Kemenkeu Tiba-tiba Selesai Begitu Saja? Mahfud MD Dituding Sebar Fitnah!

“Dan kemudian berakhir dengan anti klimaks artinya menurut mereka tidak ada kaitan dengan korupsi, tidak ada kaitannya dengan tindak pidana pencucian uang, tapi terkait soal tindak pidana di Kementerian Keungan,” kata Nasir Djamil.

Nasir Djamil pun juga mengherankan bahwa isu Rp 300 triliun ini telah selesai dan diungkap pada konferensi pers.

Merujuk pada pasal 1 ayat 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010, Nasir Djamil mengungkapkan bahwa kemungkinan yang melaporkan adanya isu transaksi janggal tersebut adalah penyedia jasa keuangan, atau penyedia barang jasa, atau profesi.

Baca Juga: Kepala PPATK Tegaskan Aliran Uang Mencurigakan Rp 300 T di Kemenkeu Bukan Korupsi! Tetapi Dana...

Komisi III DPR, Nasir Djamil menyarankan agar sebaiknya Mahfud MD dan PPATK dapat menyampaikan secara gamblang siapa yang menyampaikan informasi adanya transaksi tersebut.

Sebab biasanya PPATK mendapst informasi transaksi mencurigakan dari tiga sumber yang sebelumnya telah disebutkan.

“Pak mahfud dan ppatk harusnya menyampaikan secara clear siapa yang menyampaikan itu, informasi itu dari siapa,” ujarnya.***(Linda Wati)

Reporter Linda Wati
Editor Wahyu Vitaarum