AYOJAKARTA.COM--Kasus penganiayan secara brutal oleh Mario Dandy, Anak pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo semakin terkuak.
Dalam kasus penganiyaan ini sudah ada 2 terdakwa yang ditetapkan oleh kepolisian yakni Mario Dandy dan Shane yang merupakan teman Mario Dandy.
Malam ini, baru saja kepolisian menetapkan AG, pacar dari Mario Dandy yang diduga sebagai pemicu penganiyaan sebagai pelaku penganiayaan korban bernama David. David sekaligus merupakan mantan pacar dari AG.
Status AG naik menjadi pelaku penganiayaan terhadap David diumumkan langsung oleh Direktur Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi.
Menilik usia AG masih 15 tahun yang berarti anak, maka status yang disematkan adalah pelaku bukan terdakwa.
Seiring update informasi perihal kasus penganiayaan tersebut, viral beredar di media sosial chat whatsapp AG kepada David sebelum penganiayaan itu terjadi.
Melansir unggahan instagram @lambenyinyir_official, Kamis (2/3/2023), diposting tangkapan layar, chat antara AG kepada David. Diketahui, salah seorang kerabat ayah David, Alto Banditos Luger melalui twitternya @/AltoLuger membagikan tangkapan layar yang diklaimnya berisi chat AG ke David.
Tampak chat dilakukan pada tanggal 20 Februari 2023, tanggal yang sama di mana peristiwa penganiayaan itu terjadi.
Pada jam 19.04 WIB, AG mengirim pesan yang meminta David untuk segera menemuinya. Bahkan, AG mengaku-aku juga ada tantenya yang sudah di dalam mobil.
Wanita 15 tahun itu pun mengancam jika David tak mau menemuinya, ia akan telepon Brimob.
Unggahan bukti chat ini, sontak menuai respon warganet dan mendukung proses hukum yang sama terhadap AG.
"Gini mau dilindungi KPAI? Iya bener umur masih becah, tapi kelakuan bener2...harus di hukum sih ni bocah, "tulis Nazwaxxx
#"KPAI jangan dilindungin plis, ni anak kudu dapat hukuman biar jera , "tulis rioxx