AYOJAKARTA.COM -- Sebuah video penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Mario Dandy Satrio terhadap David beredar di media sosial, khususnya di Twitter.
Video tersebut menjadi viral di media sosial dan memicu kecaman dari masyarakat, karena pelaku dalam video tersebut menyepelekan soal nyawa korban.
Dalam video tersebut terlihat Mario Dandy Satrio dan seorang pria lain diduga melakukan penganiayaan terhadap David (Korban).
Korban tidak berdaya dan langsung terkapar tak sadarkan diri. Video tersebut kabarnya direkam oleh pacarnya yang berinisial A.
Adapun suara dalam video tersebut diduga suara pelaku yang merasa tidak takut dengan siapapun atas perbuatannya tersebut.
Layaknya aktor antagonis dalam sebuah film, video tersebut juga mempelihatkan kondisi korban yang sudah tidak berdaya masih di hajar secara terus menerus oleh Mario Dandy.
Saat ini Mario Dandy Satrio, diketahui aadalah salah seorang anak pejabat pajak, telah ditangkap oleh polisi sebagai tersangka kasus pengeroyokan David.
Hukuman bagi Mario Dandy Satrio
Mario Dandy Satrio dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap sosok teman Mario di duga sebagai pacar Mario yaitu A yang juga berada di lokasi kejadian.
Sang pengunggah mengaku menyebarkan video tersebut dengan alasan banyak pihak yang menyepelekan isu masalah penganiayaan.
"Saya ngepost video ini dgn berat hati. Akhirnya sy post saja krn banyak yg meremehkan isu ini, seolah hanya penganiayaan biasa, Bahkan ada yg berusaha menyeret kasus ini ke urusan kubu-kubuan agar kasus ini disepelekan. Publik hrs tahu kejahatan Mario Dandy Satrio sbg pelaku," Ujar @Zul****bar dikutip AyoJakarta.com pada utasan twiter.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena pelaku penganiayaan yang diduga adalah anak pejabat pajak.
Masyarakat menuntut agar pelaku diadili secara adil dan transparan serta mendesak pihak kepolisian untuk menindak tegas pelaku dan memastikan keamanan dan perlindungan terhadap korban.***(Muhammad Lazuardi Iman)