AYOJAKARTA.COM - Viral sebuah video yang menunjukkan sejumlah massa membubarkan umat Kristen yang sedang menjalankan ibadah di gereja.
Aksi tersebut terjadi di Gereja Kristen Kemah Daud, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung pada Minggu (19/2/2023).
Dilansir dari akun TikTok @puspa1108_ terlihat seorang pria berbaju biru yang diduga Ketua RT mendatangi gereja yang saat itu sedang dilangsungkan ibadah umat Kristen.
Kronologi Kejadian
Seorang Ketua RT yang disebut bernama Wawan, terlihat memaksakan diri masuk kedalam gereja dan sempat dihalang-halangi oleh umat Kristen yang sedang berjaga.
Baca Juga: Efek Jera Hanyalah Mitos! PGI Tolak Hukuman Mati Ferdy Sambo, Begini Kata Pendeta Henrek Lokra
"Tenanglah dulu bapak, sabar lah sabar dulu," terdengar seorang yang mencoba menghalangi Ketua RT tersebut.
"Udah mau ibadah, mau ibadah dulu pak," lanjut pria lain yang sedang berjaga.
Namun oknum Ketua RT tersebut tetap memaksa masuk kedalam gereja sambil memaksa untuk menghentikan ibadah yang berlangsung.
Di akhir video disebutkan bahwa sebenarnya pihak Gereja telah mendapatkan persetujuan dengan 75 tanda tangan dari warga sekitar beserta fotokopi KTP, tanda tangan Ketua RT 04, Ketua RW, Babinsa, dan Babinkamtibmas pada tahun 2014.
Respon Menteri Agama
Dengan viralnya video ini, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyesalkan apa yang telah terjadi di gereja di Bandar Lampung tersebut.
Ia menyebut tak seharusnya hal ini kembali terjadi dan seharusnya dapat diselesaikan dengan musyawarah bersama.
"Semua pihak bertanggung jawab pada terciptanya kerukunan. Jika ada permasalahan, semestinya diselesaikan secara musyawarah dengan melibatkan para pihak yang bertanggung jawab dalam memelihara kerukunan. Tidak perlu ada aksi pembubaran atau pelarangan," kata Yaqut seperti dikutip dari laman Suara.com pada (21/2/2023).
Merespon kejadian ini, Yaqut mengatakan pihaknya telah memerintahkan Kakanwil Kemenag Lampung untuk turun langsung ke lapangan membantu menyelesaikan persoalan tersebut.
Selain itu dirinya juga mengharapkan pemerintah daerah juga dapat berperan aktif agar persoalan seperti ini tidak terulang, apalagi hal ini telah memiliki peraturan perundang-undangan yang telah dibuat oleh pemerintah.
"Proses yang sudah diatur seperti ini seharusnya dipatuhi oleh para pihak. Pemerintah daerah juga diharapkan bisa berperan sesuai kewenangannya sehingga umat beragama di daerahnya bisa menjalankan ibadah dengan nyaman dan aman," tutur Yaqut.***