AYOJAKARTA.COM - Pasca Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati pada tanggal 13 Februari 2023 oleh Majelis Hakim, banyak pihak yang pro kontra atas keputusan tersebut.
Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menyampaikan penolakan terhadap vonis hukuman mati dalam negara Indonesia yang juga ditetapkan pada Ferdy Sambo.
Tanggapan PGI atas vonis terhadap Ferdy Sambo tersebut, menilai bahwa hukuman mati tidak akan memberikan efek jera kepada sang pelaku, mereka menganggap itu hanya dianggap mitos.
Dikutip Ayojakarta.com melalui kanal YouTube tvOneNews disampaikan bahwa PGI menolak vonis hukuman mati yang diputuskan kepada terdakwa Ferdy Sambo.
Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI, Pendeta Henrek Lokra mengatakan bahwa sikap penolakan ini sudah dilakukan sebelum adanya kasus Ferdy Sambo.
"Kenapa PGI menolak hukuman mati? pernyataan atau sikap PGI ini sebetulnya bukan baru hari ini dilakukan, kami sudah mengeluarkan sikap ini sejak tahun 2015 dalam persidangan resmi persekutuan Gereja-gereja di Indonesia," ungkap pihak PGI, Pdt Henrek Lokra.
Banyak yang menganggap hukuman mati tersebut akan memberikan efek jera, namun berbeda bagi PGI yang menilai itu hanyalah mitos.
"Kalo orang mengatakan hukuman mati akan menimbulkan efek jera, bagi kami itu mitos, itu tidak pernah bisa terjadi," ujar Pdt Henrek Lokra
"Karena ada beberapa alasan, ada beberapa kasus yang kami ikuti, Fabianus Tibo di Poso, misalnya eksekusi mati terhadap Amrozi dan lain-lain," sambungnya.
PGI menegaskan pernyataannya terbukti atas kasus-kasus hukuman mati yang pernah terjadi di Indonesia, belum memberikan efek jera bagi pelaku yang sama.
"Terorisme tetap jalan, tetap ada sampai hari ini, dan pembunuhan eksekusi mati terhadap Tibo misalnya tidak lagi karena sudah vonis hukuman mati dan tidak ada lagi kemungkinan untuk melihat bahwa siapa pelaku-pelaku di balik kasus Tibo misalnya," jelas Pdt Henrek Lokra.
Dalam hal ini Pendeta Henrek Lokra menyampaikan bahwa PGI menjadi perwakilan untuk memelihara kehidupan karena terkadang proses hukum bisa mengalami kekeliruan.
"Gereja-gereja Indonesia ini terpanggil di tengah-tengah kehidupan bangsa dan negara ini untuk memelihara kehidupan," tutur Pdt Henrek Lokra.
"Jadi pengadilan atau negara yang menyelenggarakan hukum, itu bisa saja melakukan sebuah proses hukum yang berlangsung tetapi bisa saja terjadi kekeliruan," lanjutnya.
Menurut Pendeta Henrek Lokra, hukuman mati dianggap mengekspresikan tatanan sistem hukum negara yang belum beres.
"Kami melihat hal yang berikut adalah bahwa kenapa hukuman mati itu harus menjadi pilihan, itu mengekspresikan adanya frustasi dari negara dan frustasi dari publik secara menyeluruh, untuk bisa mengekspresikan tatanan sistem hukum kita yang belum beres ini," kata Pendeta Henrek Lokra.***

Share this article
Pasca Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati pada tanggal 13 Februari 2023 oleh Majelis Hakim, banyak pihak yang pro kontra atas keputusan